Hukum  

Eks Komut PTPN XI Dipastikan KPK Sudah Meninggal

Eks Komut PTPN XI Dipastikan KPK Sudah Meninggal
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Dedy Marwadi selaku eks Komut PTPN XI dipastikan KPK sudah meninggal.

Kepastian ini diutarakan setelah sebelumnya Dedy Mawardi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai Saksi di hadapan Penyidik KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan eks Komut PTPN XI dipastikan KPK sudah meninggal dunia.

“Dedy Mawardi, benar dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh Tim Penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia,” beber Ali Fikri dalam keterangannya pada 23 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi pada 21 Juli 2023 kemarin.

Baca juga: Ketua Seknas Jokowi Dedi Mawardi Tutup Usia

Salah satu saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim itu ialah Dedy Mawardi.

Selain Dedy Mawardi, Penyidik KPK juga memanggil saksi lain seperti:

  1. Dias Gustomo selaku Peneliti di P3GI 2011-2017).
  2. Chrisdiyanto Triwibowo selaku Staff Divisi Manajemen Risiko PTPN XI.
  3. Deddy Satrio selaku Kabag Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI).
  4. Dody Daud Wattie selaku Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman – Divisi Tanaman Sarana Produksi dan Pengembangan Areal 2016-2020.

Baca juga: KPK Cegah Dua Mantan Pejabat PTPN XI Keluar Negeri

Dedy Mawardi diketahui telah meninggal dunia pada 7 Juli 2021 setelah positif terpapar Covid-19.

Selain berstatus sebagai eks Komut PTPN XI, Dedy Mawardi juga merupakan Ketua Umum Seknas Jokowi Lampung.

Untuk informasi, jadwal pemanggilan terhadap Dedy Mawardi dkk ini berkait dengan Penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI yang sedang ditangani KPK.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan tebu.

Di tengah proses Penyidikan, KPK sebelumnya telah mencegah dua mantan pejabat PTPN XI keluar negeri per tanggal 14 Juni 2023 sampai dengan 14 Desember 2023.

Baca juga: Kantor PTPN XI di Surabaya Digeledah KPK

Pencekalan untuk tidak dapat bepergian keluar negeri itu juga diberlakukan terhadap tiga orang lainnya yang berstatus Swasta.

Mengutip sejumlah pemberitaan, identitas para pihak yang dicegah KPK bepergian keluar negeri itu ialah:

  1. Mochamad Cholidi (Mantan Direktur Operasional PTPN XI).
  2. Mochamad Khoiri (Mantan Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI).
  3. Muchin Karli (Swasta/Komisaris PT Kejayan Mas).
  4. Haliem Hoentoro (Swasta).
  5. Sulianie Anggawidjaja Haliem (swasta).