Hukum  

4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Istimewa

KIRKA – 4 Perkara di Wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, diantaranya dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Utara.

Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan

Melalui siaran persnya, Kejaksaan Agung RI mengumumkan telah menyetujui beberapa permohonan penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice. Dimana 4 perkara diajukan dari wilayah hukum Kejati Lampung.

Antaralain:
1. Atas nama Tersangka Rizal Efendi bin Edi Patoni dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

2. Atas nama Tersangka Ahmad Yandi Saputra bin Sofian dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Atas nama Tersangka Lendi Ariyansyah bin Sahedi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Muhammad Sandy Sanjaya bin Faizal dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.