Hukum  

4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan

4 Perkara di Wilayah Kejati Lampung Dihentikan
Ilustrasi Restorative Justice. Foto: Istimewa

Alasan-alasan dikabulkannya permohonan penghentian perkara tersebut, diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf, serta korban sudah memberikan permohonan maaf.

Baca Juga: Rumah Restorative Justice Lampung Timur Diresmikan

Para Tersangka belum pernah dihukum, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Para Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan dan paksaan serta intimidasi.

Para Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejari untuk menerbitkan SKP2, berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Dan SE JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum,” begitu bunyi pada siaran pers Kejagung, yang ditayangkan.