KIRKA – 4 Terdakwa dugaan korupsi di BNI Tanjungkarang mohon penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim, diantaranya ada yang alasan sakit mata.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di BNI Tanjungkarang Disidang Perdana
“Tadi seluruh Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan, alasannya macam-macam, ada yang sakit stroke, ada juga yang alasannya mengidap penyakit mata,” ucap Dimas, selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut.
Keempat Terdakwa yang dimaksud yaitu, Muhammad Yazid dengan alasan sedang mengidap stroke, Temmy Suryadi Kurniawan yang memohonkan penangguhan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga.
Kemudian atas nama Terdakwa Apitawati, yang memohon penangguhan penahanan lantaran saat ini anaknya yang balita tengah jatuh sakit, dan Terdakwa Roy Limanto yang meminta penangguhan lantaran sedang mengidap penyakit mata.
“Nanti kita lihat saja, kan itu dimohonkan kepada Majelis Hakim. Tergantung nanti hasil keputusannya, Majelis pastinya akan melaksanakan musyawarah atas permohonan itu,” imbuh Dimas.
Untuk diketahui, pada hari ini Kamis siang 13 Juli 2023. Keempat Terdakwa tersebut menjalani sidang perdananya, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Dimana dalam dakwaannya, keempatnya disangkakan telah bekerjasama melakukan perbuatan dengan modus pengajuan kredit kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandarlampung, pada 2007 silam.
Baca Juga: Miryando Eka Putra Pimpin Tim JPU Perkara Korupsi di BNI Tanjungkarang
Pada pengajuan tak sesuai aturan dalam program BNI Griya tersebut, dijelaskan oleh Jaksa dengan peran masing-masing yaitu, Muhammad Yazid selaku Mantan Pjs Penyelia Penjualan pada BNI cabang Tanjungkarang.
Kemudian selaku Debitur yakni, Apitawati, Temmy Suryadi Kurniawan dan Roy Limanto. Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan mengakibatkan kerugian pada keuangan negara, diperkirakan mencapai total senilai Rp3.790.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).






