Hukum  

Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Bakal Dibawa ke Mabes Polri

Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan Bakal Dibawa ke Mabes Polri
Akbar Bintang Putranto, Terdakwa perkara dugaan tipu gelap modus jual beli proyek dan jabatan di Lampung Selatan. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasus dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, bakal dibawa ke Mabes Polri. Untuk diarahkan ke dalam Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Akbar Bintang Putranto Didakwa Tipu Gelap Proyek Lampung Selatan, PH: Ada Yang Memerintahkan

Kuasa Hukum Terdakwa Akbar Bintang Putranto, menjelaskan pihaknya masih akan tetap berusaha membawa perkara tersebut ke arah Tindak Pidana Khusus. Meski kini telah masuk proses persidangan dengan unsur dakwaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan.

Rusman Efendi berucap, saat ini ia beserta timnya, tengah menyusun strategi untuk meyakinkan hakim agar dakwaan penipuan penggelapan tersebut dapat dibatalkan. Dan akan dikaji ulang dengan unsur perbuatan Suap Gratifikasi.

“Kita ada upaya untuk mengungkapkan fakta-fakta itu di Persidangan, bahwa ini adalah Pidsus unsur suap gratifikasi. Kita akan yakinkan Hakim untuk mengarahkan ini ke Pidana Khusus,” jelasnya, Selasa 27 Juni 2023.

Ia melanjutkan, sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya pihaknya menghormati proses persidangan, saat ini ia akan mengikuti alur peradilan yang telah berjalan di PN Tanjungkarang.

Namun ia menegaskan, jika nantinya Majelis Hakim masih bersikeras sejalan dengan unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Maka dirinya bakal membawa perkara ini ke Mabes Polri, untuk ditindak lanjuti dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Seandainya nanti tetap tidak berubah, sampai nanti di putusan sela dan putusan akhir, kita akan membuat laporan baru ke Satgas Tipikor Mabes Polri atau KPK, dengan membawa bukti-buktinya,” ucapnya.