Hukum  

Pengacara Reihana Ungkap Penyebab Kasus Dinkes Lampung Masih Berstatus Penyelidikan

Kasus Dinkes Lampung Masih Berstatus Penyelidikan
Ahmad Handoko. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pengacara Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto, Ahmad Handoko menjelaskan beberapa alasan kenapa status kasus Dinkes Lampung yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung tersebut masih berstatus Penyelidikan.

Ahmad Handoko juga meluruskan bahwa koordinasi antara Ditreskrimsus Polda Lampung dengan BPKP Perwakilan Lampung pada Oktober 2022 lalu tidak berkaitan dengan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

”Jadi begini, yang dimintakan oleh Polda Lampung ke BPKP Lampung adalah Audit Investigatif (bukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara). Itu artinya masih Penyelidikan,” ujar Ahmad Handoko di Lapas Kelas IA Bandar Lampung pada 15 Juni 2023 kepada KIRKA.CO.

Reihana Wijayanto juga katanya, masih berstatus sebagai klien dari Ahmad Handoko.

”Sampai saat ini, saya masih (kuasa hukum dari Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto),” terangnya.

Baca juga: BPKP Sedang Audit Investigatif Anggaran Dinkes Lampung

Ia lantas menjelaskan kenapa pihak kepolisian masih menyatakan kasus Dinkes Lampung berstatus Penyelidikan.

”Sampai saat ini juga, masih Penyelidikan. Karena belum ditemukan adanya kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Ahmad Handoko menambahkan, bahwa Penyelidikan yang dijalankan Ditreskrimsus Polda Lampung berkaitan dengan Anggaran pada Dinas Kesehatan Lampung.

”(Berkaitan dengan apa Penyelidikannya?) Penyelidikannya terkait anggaran Dinas Kesehatan, secara keseluruhan,” ungkapnya.

Teranyar, BPKP Perwakilan Lampung dan BPKP RI telah merampungkan Audit Investigatif yang diajukan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Baca juga: BPKP: Audit Investigatif Penyelidikan Dugaan Korupsi Dinkes Lampung Sudah di Tangan Bareskrim

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan BPKP RI kepada Dittipidkor Bareskrim Polri untuk selanjutnya diteruskan ke Ditreskrimsus Polda Lampung.

Keberadaan laporan audit itu diklaim BPKP Perwakilan Lampung telah berada di tangan Bareskrim Polri pada Mei 2023.

KIRKA.CO telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ihwal audit BPKP itu.

Hingga artikel ini ditayangkan, Komjen Pol Agus Andrianto belum memberikan responsnya.

Diketahui, Penyelidikan kasus Dinkes Lampung ini sudah membuat Reihana Wijayanto dua kali datang ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menjalani klarifikasi.

Hal itu terjadi pada 21 Juli 2022 dan kemudian kembali lagi berlangsung pada 25 Juli 2022 di ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.