Hukum  

Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda

Sidang Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sidang gugatan Praperadilan Sekretaris MA, Hasbi Hasan ditunda hingga pekan depan.

Hakim tunggal Alimin R Sujono mengatakan tertundanya sidang gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak termohon yakni KPK.

“Pengadilan menerima surat dari termohon mengirimkan surat untuk memohon menunda sidang ketiga minggu ke depan,” kata Alimin R Sujono pada 12 Juni 2023.

Sidang yang pada pokoknya Hasbi Hasan menentang penetapan tersangka terhadapnya oleh KPK itu akan berlangsung pada 19 Juni 2023 mendatang.

KPK diketahui secara resmi telah mengumumkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada 6 Juni 2023 kemarin.

Baca juga: Sekma Ajukan Praperadilan, MA Jamin Tak Intervensi PN Jaksel

Penetapan Tersangka itu juga berlaku untuk mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.

Adapun Dadan Tri Yudianto langsung dilakukan penahanan oleh KPK selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi Hasan belum ditahan.

Kasus ini diketahui merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK juga telah mencegah Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK mengungkap bahwa dugaan aliran uang Rp11,2 miliar turut mengalir ke Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.