Hukum  

Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II

Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II
Suasana konferensi pers pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung Rabu 17 Mei 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung limpah tahap II, dari penyidik Kejati Lampung ke Penuntut Kejari Bandar Lampung.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Dikurung

Berkas perkara dan Tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021, atas nama Sahriwansah, Haris Fadilah, serta atas nama Hayati, resmi dinyatakan lengkap dan dilimpah ke Tim Jaksa Penuntut Umum, Rabu siang 17 Mei 2023.

“Tim penyidik pada bidang Pidsus Kejati Lampung telah melakukan tahap dua penyerahan Tersangka dan barang bukti atas nama S,HF dan HY. Atas dugaan korupsi yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp6.925.815.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Rupiah),” kata Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar.

Dari total kerugian negara yang disebutkan tersebut, diketahui sebagiannya telah dipulangkan oleh para Tersangka, diantaranya Sahriwansah sebanyak Rp2.000.695.200 (Dua Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

Pemulangan dari Tersangka Haris Fadilah sebanyak Rp76 juta, serta dari Tersangka Hayati Rp108 juta, yang sebagian juga dikembalikan dari UPT se-Kota Madya Bandar Lampung.

Sehingga terhitung total uang pengembalian sebanyak Rp3.384.000.650 (Tiga Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Rupiah).

Maka tersisa Kerugian Negara yang harus dikembalikan yakni sebanyak Rp3.541.814.350 (Tiga Miliar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Retribusi Sampah Sahriwansah Cicil Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Sementara itu, Dalam kasus ini sendiri Ketiga Tersangka disangkakan telah melakukan korupsi dengan beberapa modus, diantaranya melakukan Mark Up tarif retribusi sampah.

Kemudian membuat karcis palsu, serta tak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung, sejak 2019 hingga 2021.

Ketiganya pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan akan disidangkan dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Ada Catatan Pribadi Sahriwansah Turut Disita di Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.