Hukum  

Polresta Bandar Lampung Akhirnya Umumkan Penangkapan Akbar Bintang Putranto

Polresta Bandar Lampung Akhirnya Umumkan Penangkapan Akbar Bintang Putranto
Akbar Bintang Putranto. Foto: Istimewa.

KIRKAPolresta Bandar Lampung akhirnya umumkan penangkapan Akbar Bintang Putranto yang telah berstatus Buron sejak tahun 2020 lalu. Akbar Bintang Putranto dinyatakan ditangkap dari salah satu kamar penginapan yang berlokasi di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Berdasar pada informasi yang diperoleh KIRKA.CO, penangkapan Akbar Bintang Putranto terjadi pada pertengahan Apil 2023 kemarin.

Berjalan waktu, Polresta Bandar Lampung akhirnya umumkan penangkapan Akbar Bintang Putranto pada 8 Mei 2023 di salah satu media online.

KIRKA.CO pada 12 Apil 2023 kemarin pernah mengupayakan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra ihwal penangkapan Akbar Bintang Putranto. Namun yang bersangkutan tidak memberi respons.

Keesokan harinya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto dikonfirmasi ihwal penangkapan buronan tersebut juga tidak memberikan respons.

Polresta Bandar Lampung Akhirnya Umumkan Penangkapan Akbar Bintang Putranto
Dokumen penetapan status Buronan terhadap Akbar Bintang Putranto. Foto: Istimewa.

Namun begitu, penangkapan Akbar Bintang Putranto ini disebutkan oleh Kompol Dennis Arya Putra telah dilanjutkan dengan proses penyidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang.

Berdasar informasi yang diperoleh KIRKA.CO, pasca penangkapan Akbar Bintang Putranto, petugas kepolisian memang disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Polresta Bandar Lampung.

Akbar Bintang Putranto diketahui ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan penggelapan. Sejak kabar penangkapannya berhembus, nomor ponsel miliknya tidak dapat lagi dihubungi KIRKA.CO.

Baca juga: Akbar Bintang Putranto Angkat Bicara Soal Dirinya Disebut DPO

Kasus yang menjerat Akbar Bintang Putranto ini diduga turut melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Lampung Selatan.

Adapun kasus yang menjerat Akbar Bintang Putranto ini sebelumnya pernah diuji di pengadilan dalam Gugatan Perdata yang didaftarkan oleh pelapor/korban dalam kasus dugaan penipuan penggelapan tersebut.

Salah satu pihak yang turut tergugat dalam Gugatan Perdata yang memiliki korelasi dengan kasus Akbar Bintang Putranto adalah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

Dalam gugatan perdata itu, Penggugat disebut melakukan penitipan uang sejumlah Rp 2 miliar lebih, salah satunya kepada Akbar Bintang Putranto.

Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.

Keempat pihak yang dimaksud di antaranya:

– Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I,
– Joni Tamin selaku Tergugat II,
– Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.

Belakangan, Gugatan Perdata yang turut menerakan nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto ini dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO Untuk Akbar Bintang Putranto