KIRKA – Mahfud Santoso selaku pemegang saham RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung bakal dihadirkan dengan paksa oleh Jaksa KPK.
Opsi penghadiran dengan paksa terhadap Mahfud Santoso ini diutarakan oleh Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja.
”Ya kalau memang tidak hadir padahal dipanggil secara patut dan nggak ada alasan yang kuat, kita akan minta penetapan, gitu aja. Intinya, semuanya di mata hukum, sama. Udah gitu aja,” ungkap dia di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023.
Jaksa KPK ujarnya, juga akan mempersiapkan langkah-langkah konkret terhadap para saksi yang diduga kuat menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya.
”Kalau berkembangnya pada nggak ngaku semua, kalau nutup di fase persidangan ini, haaa nanti kita clear kan,” ujar dia.
Baca juga: Mahfud Santoso Dan Hubungannya Dengan Surat Dakwaan Jaksa KPK Perkara Unila
Untuk diketahui, Jaksa KPK sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pemegang saham RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung dengan metode konfrontir dengan Kabid Yankes di Dinkes Lampung Tengah, M Anton Wibowo.
Mahfud Santoso dan M Anton Wibowo semestinya dikonfrontir di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023. Namun Mahfud Santoso mangkir tanpa alasan.
Ketidak hadiran Mahfud Santoso membuat M Anton Wibowo tidak diperiksa di muka persidangan. M Anton Wibowo selanjutnya dipersilakan majelis hakim untuk pulang karena Jaksa KPK menunda pemeriksaan terhadap dirinya.
Pemeriksaan dengan metode konfrontir terhadap keduanya dilakukan Jaksa KPK karena ada indikasi ketidaksesuaian kesaksian tentang pemberian uang dari M Anton Wibowo kepada mantan Rektor Unila, Karomani.
Menurut M Anton Wibowo, dia memberikan uang Rp250 juta kepada Mahfud Santoso untuk diteruskan kepada mantan Rektor Unila, Karomani.
Baca juga: Mahfud Santoso dan 7 Calon Mahasiswa Unila Titipannya yang Dibongkar Jaksa KPK
Uang itu diberikannya usai anak dari M Anton Wibowo yakni Azzahra Fadhilla Amelia lulus menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur SMMPTN Tahun 2022.
Penyediaan uang Rp250 juta dari M Anton Wibowo ini ditengarai berkait dengan permintaannya kepada Mahfud Santoso untuk berperan membantu kelulusan Azzahra Fadhilla Amelia dengan menghubungi mantan Rektor Unila, Karomani.
Setelah disediakan M Anton Wibowo, Mahfud Santoso bersama pegawai RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung yakni, Hanan Mubaror memberikan uang tadi kepada Karomani. Namun uang yang disampaikan oleh Mahfud Santoso kepada Karomani menjadi Rp200 juta.
Perbedaan keterangan antara M Anton Wibowo dan Mahfud Santoso ini mengemuka berkat hakim.
”Pak Mahfud sudah diperiksa tanggal 7 Februari menyatakan di sini, menyerahkan uang itu cuma Rp200 juta di rumah terdakwa Karomani. Yang saya permasalahkan adalah, kan diserahkan Rp200 juta, sementara bapak menyerahkan Rp250 juta.
Baca juga: Dicecar Hakim Perkara Unila, Budi Sutomo Mengaku Diperintah Karomani Pungut Uang Dari Mahfud
Nah kemana sekarang yang Rp50 juta. Kan nggak sama kesaksian saudara dengan pak Mahfud Santoso?” tanya Edi Purbanus saat M Anton Wibowo diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 21 Februari 2023 kemarin.
”Kurang tahu pak,” jawab M Anton Wibowo.
”Itu satu ya pak. Supaya jelas kita. Tidak ada yang terlewat bagi saya,” tegas Edi Purbanus.






