Hukum  

Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Divonis Penjara 13 Bulan

Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Divonis Penjara 13 Bulan
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Wiwik Yuliana (kiri), beserta dengan dua Terdakwa Lain Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, saat mendengarkan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, yang digelar pada Kamis 23 Februari 2023. Foto: Eka Putra

KIRKA – Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana divonis penjara selama 13 bulan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Baca Juga: Oknum DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Dituntut Penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi terkait pungutan dalam kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2022.

Yang dilaksanakan pada Kamis pagi 23 Februari 2023, di ruang sidang Bagir Manan, gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, atas nama tiga Terdakwa yaitu Wiwik Yuliana selaku Anggota DPRD Lampung Timur, serta Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto selaku dua tim pemenangan.

Dalam persidangan kali ini, Wiwik dan kedua anggota tim suksesnya tersebut, dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sehingga Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut, “Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wiwik Yuliana, dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap Hendro Wicaksono saat bacakan putusan untuk oknum DPRD Lampung Timur tersebut.

Sementara terhadap dua Terdakwa lain, yaitu atas nama Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Majelis Hakim memberikan vonis penjara masing-masing selama satu tahun, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Hal meringankan bagi ketiga Terdakwa pada pertimbangan vonis hukumannya tersebut, yakni lantaran adanya pengakuan bersalah, serta telah mengembalikan uang hasil tindak pidananya dan dinilai sebagai tulang punggung keluarga.

Untuk diketahui, ketiga Terdakwa dalam perkara ini, didakwa melakukan pungutan paksa terhadap beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, di Kabupaten Lampung Timur.

Program tersebut merupakan program usulan aspirasi Dewan, yang disimpulkan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI, dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.

Dan saat setelah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen kepada para Kepala Desa calon penerima bantuan, dengan besaran 10 persen dari nilai kucuran dana.

Melalui dua tim suksesnya pula yaitu Terdakwa Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memberikan perintah kepada Desa calon penerima bantuan, agar bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga: LHKPN Anggota DRPD Lampung Timur Wiwik Yuliana Tersangka Korupsi

Dan atas hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, baik Tiga Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, menyatakan sikap untuk menerimanya.