Hukum  

Berkat Hakim, Anggota DPRD Tubaba Marzani Akhirnya Jujur Ihwal Alur Penyuapan Dalam PMB Unila

Anggota DPRD Tubaba Marzani
Anggota DPRD Tubaba Marzani usai menyampaikan kejujurannya di muka persidangan pada 16 Februari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO,

KIRKA – Anggota DPRD Tubaba, Marzani akhirnya jujur ihwal perbuatannya melakukan kecurangan dengan melakukan penyuapan senilai Rp250 juta untuk memastikan anak perempuannya lulus dalam mengikuti pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila pada tahun 2022 lalu.

Kejujuran dari politisi Partai Hanura Marzani ini muncul setelah beberapa kali dicecar Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan.

”Bapak kan menghubungi orang-orang Unila. Pertanyaan saya. Apa motif bapak menghubungi orang-orang Unila itu? Supaya anaknya lulus?” tanya Lingga Setiawan.

”Iya,” kata Marzani.

”Ini saya tanya ke semua saksi yang memberikan uang kepada orang-orang Unila. Ini Anggota DPRD, yang jadi panutan masyarakat,” ucap Lingga Setiawan kepada Marzani.

Dari proses tanya jawab ini, Marzani kembali mengemukakan kejujurannya meski agak mengambil waktu yang tidak sedikit.

Secara ringkas, Marzani akhirnya mengakui kalau perbuatannya menyuap Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo senilai Rp250 juta masuk dalam kategori KKN, yakni Kolusi.

Baca juga: Anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani Tepok Jidat Usai Diperiksa Jaksa KPK

”Apa namanya itu? Niatnya apa? Apa niatnya? Niatnya untuk apa? Berkolusi! Ha?? Melakukan sesuatu yang tidak fair. Gimana? Ayo jawab, mau berkolusi?

Yaaah nggak berani. Kalau orang jujur pak, katakan, ya saya kolusi, gitu loh, kalau jujur.

Udah jelas, terang benderang. Itu tuh terang benderang bapak.

Kalau masalah nyumbang, masalah lain. Udah! Begitu diterima, baru datang ke rektor. Tapi tidak berkomitmen, ‘kalau anak saya lulus, saya akan menyumbang’. Itu tidak ikhlas! Kalian ini agama Islam semua.

Anggota DPRD, panutan masyarakat Tulangbawang Barat. Akui saja kalau mau berkolusi. Saudara pejabat, tahu nggak Undang-undang Nomor 28 Tahun 99. Tahu? Tentang penyelenggaraan negara bersih, bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme.

Tidak korupsi tapi kolusi, ya sama.

Tahu nggak, sejak jaman ini menjadi jaman reformasi, ada Undang-undang itu,” papar Lingga Setiawan.