Hukum  

Berkat Hakim, Anggota DPRD Tubaba Marzani Akhirnya Jujur Ihwal Alur Penyuapan Dalam PMB Unila

Anggota DPRD Tubaba Marzani
Anggota DPRD Tubaba Marzani usai menyampaikan kejujurannya di muka persidangan pada 16 Februari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Arsip KIRKA.CO,

Dihubungkan dengan surat dakwaan Jaksa KPK, pemberian uang Rp250 juta dari Marzani dicatat sebagai bagian penerimaan suap yang didakwakan kepada terdakwa Karomani.

Karomani berdasar pada surat dakwaan telah didakwa menerima uang yang dikategorikan sebagai suap senilai Rp250 juta dari Budi Sutomo yang bersumber dari Marzani atas penitipan mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila bernama Maharani.

Dalam uraian surat dakwaan Jaksa KPK tersebut, suap yang didakwakan kepada Karomani tersebut berasal dari Marzani melalui Budi Sutomo pada awal Maret 2022 lalu.

Atas pengakuan-pengakuan Marzani ini, terdakwa Karomani memilih tidak mengajukan keberatan.

”Tidak ada,” kata Karomani ke Lingga Setiawan.

Ketiadaan keberatan dari Karomani dimaklumi oleh Lingga Setiawan karena Marzani sejauh ini mengaku tidak menyerahkan uang Rp250 juta tersebut kepada Karomani melainkan kepada Budi Sutomo.

Marzani hanya mengatakan bahwa Rp250 juta darinya dipergunakan untuk sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani dan diberikan pasca anak perempuannya lulus melalui jalur SMMPTN Tahun 2022.

”Ya karena tidak berhubungan langsung dengan saudara,” tutur Lingga Setiawan.