Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ketua NasDem Lampung, Keterlibatan Pejabat dan Tokoh dari Parpol Lainnya Gimana?

Ketua NasDem Lampung
Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang saat ditanyai awak media terkait persidangan perkara korupsi Unila. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Jaksa KPK pada 16 Februari 2023 memanggil Ketua NasDem Lampung yang juga mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Di waktu bersamaan, jaksa KPK juga memanggil Anggota DPRD Lampung yang juga politisi Partai NasDem Lampung, Mardiana.

Kedua orang saksi berlatar belakang Partai NasDem yang dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan perkara Unila di PN Tipikor Tanjungkarang ini, dinyatakan mangkir tanpa alasan.

Terhadap situasi itu, jaksa KPK akan memilih opsi untuk menghadirkan dengan paksa Herman HN dan Mardiana ke muka sidang sesuai dengan KUHAP.

Jaksa KPK berdalih pemanggilan Herman HN dan Mardiana sangat lah penting apalagi mengingat keduanya sudah diperiksa penyidik KPK dan keterangan BAP keduanya sudah tertera dalam Berkas Perkara.

Baca juga: Herman HN dan Mardiana Mangkir Dari Panggilan JPU KPK Terkait Sidang Perkara Unila

Merujuk pada Berkas Perkara yang menjerat mantan Rektor Unila, Karomani dkk, keterlibatan pejabat dan tokoh dari partai politik lainnya seperti latar belakang Herman HN dan Mardiana: ada.

Berdasar pada proses penyidikan dan surat dakwaan JPU KPK, pejabat dan tokoh partai politik lainnya ditengarai terlibat dalam perkara korupsi Unila.