Hukum  

Jaksa KPK Panggil Ketua NasDem Lampung, Keterlibatan Pejabat dan Tokoh dari Parpol Lainnya Gimana?

Ketua NasDem Lampung
Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang saat ditanyai awak media terkait persidangan perkara korupsi Unila. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Berdasar pada uraian surat dakwaan jaksa KPK, Karomani didakwa menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa Unila yang mengikuti pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru melalui SMMPTN dan SBMPTN sejak tahun 2020 sampai 2022.

Baca juga: JPU KPK Diprediksi Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota DPR Tamanuri Dalam Perkara Korupsi Unila

Sepanjang perkara Unila disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang, pejabat publik yang dihadirkan ialah: Anggota DPRD Tulangbawang Barat yang juga politisi Partai Hanura, Marzani.

Para politisi dan pejabat publik lainnya yang belum dihadirkan misalnya, Anggota DPR RI, Tamanuri.

Dengan situasi yang begini, jaksa KPK mengatakan tidak mengistimewakan saksi mana pun dan tidak melihat latar belakang partai politik dari saksi tersebut.

“Ohh, pejabat pejabat ya? Saya lepaskan semua dari unsur partai politik, baju, agama. Itu nggak ada!

Yang terpenting itu, semua di hadapan hukum adalah subjek, jangan bajunya.

Baca juga: JPU KPK Kaget, Nggak Nyangka Kalau Karo Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo Berbohong

Semua bagus, semua organisasi itu bagus tujuannya. Kalau nggak, udah dibubarkan pemerintah,” jawab jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023.