KIRKA – Jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung tidak direalokasi untuk Pemilu 2024 meskipun terjadi penurunan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari Pemilu 2019 lalu.
KPU Lampung memakai alokasi kursi dan dapil eksisting untuk Pemilu DPRD Provinsi 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga: KPU Utamakan Prinsip Berkesinambungan Dalam Penataan Dapil
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menyebutkan jumlah alokasi kursi dan dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024 tetap sama seperti Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2019.
Yakni delapan daerah pemilihan (dapil) dengan alokasi kursi sebanyak 85 meskipun DAK2 Semester I Provinsi Lampung menurun dari Pemilu 2019 lalu.
“KPU Provinsi di daerah hanya sebagai pelaksana aturan undang-undang. Tentu yang punya wewenang adalah KPU RI,” kata anggota KPU Lampung, Ismanto, saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca Juga: 2 Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024
Ismanto menuturkan berdasarkan Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU Lampung melaksanakan penataan dapil Pemilu DPRD Provinsi 2024 yang kemudian ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.
“Dan itulah yang akan kami laksanakan untuk menyelenggarakan Pemilu DPRD Provinsi 2024 di Provinsi Lampung,” ujar dia.
Baca Juga: Dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu Inkonstitusional
“Itu dapilnya sama seperti Dapil Pemilu DPRD Provinsi 2019,” lanjut Ismanto.
Kursi DPRD Provinsi Lampung tidak direalokasi untuk Pemilu Tahun 2024 meski DAK2 Provinsi Lampung mengalami penurunan dari pemilu sebelumnya, 9.675.719 jiwa menjadi 8.901.566 jiwa.
Kursi DPRD Provinsi Lampung tidak direalokasi untuk Pemilu 2024 sesuai petunjuk teknis KPU RI.
Namun, jelas Ismanto, beberapa kabupaten/kota di Lampung ada juga yang melakukan penataan ulang alokasi kursi dan dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2024.
“Seperti Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesawaran karena berkaitan dengan jumlah penduduk. Dulu kan acuannya Surat KPU Nomor 457 Tahun 2022,” kata dia.






