2 Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024

2 Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, memaparkan Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung kepada peserta uji publik di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Kamis (19/1). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – KPU melakukan uji publik terhadap 2 rancangan dapil pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024 pada Kamis, 19 Januari 2023, di Sheraton, Bandar Lampung.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto, memaparkan 2 peta rancangan dapil pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024, yakni dapil eksisting atau yang digunakan pada Pemilu 2019 dan dapil baru.

Penataan dapil pemilu dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Lampung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Semester I.

DAK2 Semester I di 15 kabupaten/kota dan 229 kecamatan se-Provinsi Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Provinsi 75 untuk Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) 118.687 jiwa.

Penataan dapil dilakukan dengan berpedoman pada 7 prinsip penyusunan dapil yaitu Kesetaraan Nilai Suara; Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional; Proporsionalitas; Integralitas Wilayah; Coterminous; Kohesivitas; dan Kesinambungan.

KPU Lampung mencatat penataan Dapil Lampung 3 pada Usul Rancangan 1 tidak memenuhi prinsip Integralitas Wilayah.

Usul Rancangan 1 Eksisting 2019 Dapil DPRD Provinsi Lampung

Dapil Lampung 1

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Kota Bandar Lampung dengan Jumlah Penduduk 1.092.506 jiwa;

Dapil Lampung 2

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Lampung Selatan dengan Jumlah Penduduk 1.073.867 jiwa;

Dapil Lampung 3

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi:

  • Pesawaran dengan Jumlah Penduduk 478.558 jiwa;
  • Pringsewu dengan Jumlah Penduduk 423.837 jiwa;
  • Kota Metro dengan Jumlah Penduduk 173.478 jiwa;

Dapil Lampung 4

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi:

  • Tanggamus dengan Jumlah Penduduk 618.155 jiwa;
  • Lampung Barat dengan Jumlah Penduduk 307.818 jiwa;
  • Pesisir Barat dengan Jumlah Penduduk 167.339 jiwa;

Dapil Lampung 5

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (10) meliputi:

  • Way Kanan dengan Jumlah Penduduk 481.104 jiwa;
  • Lampung Utara dengan Jumlah Penduduk 652.623 jiwa;

Dapil Lampung 6

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (8) meliputi:

  • Mesuji dengan Jumlah Penduduk 232.140 jiwa;
  • Tulang Bawang dengan Jumlah Penduduk 429.130 jiwa;
  • Tulangbawang Barat dengan Jumlah Penduduk 300.328 jiwa;

Dapil Lampung 7

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (12) meliputi Lampung Tengah dengan Jumlah Penduduk 1.367.335 jiwa;

Dapil Lampung 8

Alokasi Kursi DPRD Provinsi (9) meliputi Lampung Timur dengan Jumlah Penduduk 1.103.348 jiwa.

Dalam Usul Rancangan 2 Dapil DPRD Provinsi Lampung prinsip penyusunan dapil Kesinambungan tidak terpenuhi.