Kursi DPRD Provinsi Lampung Tidak Direalokasi untuk Pemilu 2024

Kursi DPRD Provinsi Lampung Tidak Direalokasi untuk Pemilu 2024
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto. Foto: Josua Napitupulu

Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 mengatur tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Kursi DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung untuk Pemilu 2024

Penataan ulang dapil dilakukan berdasarkan tujuh prinsip penataan dapil.

Yakni kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan.

“Tapi ada juga yang menggunakan dapil eksisting di antaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Kota Metro, Pringsewu, Lampung Timur,” pungkas Ismanto.

Bawaslu Lampung optimis penetapan jumlah alokasi kursi dan dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung di tahun 2024 sudah melalui kajian matang dari KPU RI.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, meyakini bahwa penetapan 85 alokasi kursi dan 8 dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024 sudah berdasarkan kajian oleh KPU RI.

“Uji publik dapil tanggal 19 Januari 2023 kemarin menghasilkan usulan dari seluruh partai politik di Lampung untuk memakai DAK2 terbaru,” ujar dia.

“Surat usulan itu dibawa lah oleh KPU Provinsi Lampung ke KPU RI,” lanjut Suheri.

Baca Juga: KPU Lampung Uji Publik Dapil dengan 75 Kursi DPRD Provinsi

Dia menuturkan partai politik di Lampung mengusulkan kepada KPU RI agar alokasi kursi DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024 tidak direalokasi dari 85 menjadi 75 kursi.

Meskipun DAK2 Semester I pada Februari 2022 Provinsi Lampung sebanyak 8.901.566 jiwa.

Jumlah ini turun dari 9.675.719 jiwa pada DAK2 Pemilu 2019 lalu.

“Mungkin, setelah dicek tahun ini DAK2 ini mungkin sudah 9 juta lebih. Itu hasil kajian di KPU RI. Kami di daerah ini hanya bisa mengusulkan hasil uji publik dari peserta uji publik dapil,” tutup dia.

Alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 188 ayat 2 poin e bahwa:

“Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.”

Baca Juga: Realokasi Kursi DPRD Lampung Sebuah Keniscayaan