KIRKA – Akademisi Universitas Lampung, Dr Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan realokasi kursi DPRD Lampung sebuah keniscayaan.
Dia menjelaskan alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 188 ayat 2 poin e:
Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) orang sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) orang memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima) kursi.
“Itu sudah saklek. Tidak bisa diubah,” tegas Robi usai uji publik rancangan dapil pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024 pada Kamis, 19 Januari 2023, di Sheraton, Bandar Lampung.
Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri untuk Pemilu 2024 menyebutkan penduduk Provinsi Lampung berjumlah 8.901.566 jiwa.
Sementara, pada Pemilu 2019 DAK2 Provinsi Lampung sebanyak 9.675.719 jiwa.
Berkurangnya jumlah penduduk ini mengakibatkan alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi Lampung yang sebelumnya 85 kursi menjadi 75 kursi di Pemilu 2024.
Sehingga, realokasi kursi pemilu DPRD Provinsi Lampung adalah sebuah keniscayaan.
“Kalau dia mau naik, harus tambah jumlah penduduknya. Apakah (jumlah penduduk) itu punya potensi naik? Bisa, karena data terbarunya kan belum ada,” kata Robi.
Dia menyampaikan jumlah penduduk Lampung 8.901.566 jiwa berdasarkan data per bulan Februari 2022.
Jumlah penduduk menjadi sebuah keniscayaan untuk melakukan realokasi kursi pemilu DPRD Provinsi Lampung pada 2024.
“Nanti dilihat di Februari 2023, naik atau tidaknya. Karena ada sekitar 90-an ribu jiwa potensi penambahan penduduk,” ujar dia.
KPU Lampung melakukan uji publik terhadap dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung.
Kedua rancangan dapil tersebut mengalokasikan 75 kursi DPRD Provinsi di delapan dapil.
Baca Juga: KPU Lampung Uji Publik Dapil dengan 75 Kursi DPRD Provinsi
Robi menyampaikan hasil pengamatannya terhadap kedua rancangan dapil pemilu DPRD Provinsi Lampung tersebut.
“Alokasi kursi itu turun dari 85 menjadi 75, cuman kalau dilihat dari dua rancangan itu. Rancangan pertama, dari 8 dapil yang turun itu 7 dapil, yang tidak turun hanya Lampung Tengah,” kata dia.
Rancangan 1 yang diusulkan KPU Lampung merupakan dapil eksisting yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
“Kalau di rancangan dua, 8 dapil, semuanya turun. Paling sedih itu Dapil Lampung 3,” ujar Robi.
Alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung pada Dapil Lampung 3 di Rancangan 2 sebanyak 8 kursi.
Jumlah kursi di Dapil Lampung 3 ini berkurang dari 11 kursi pada Pemilu 2019 karena Kota Metro tidak lagi bergabung di Dapil Lampung 3 bersama Pesawaran dan Pringsewu.
“Mana yang mau dipilih, ya itu terserah KPU setelah mereka melakukan uji publik,” kata Robi.
Namun, secara pribadi selaku pemilih, dia memilih Rancangan 1 Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung.
“Cari yang paling kecil dampaknya. Ya Rancangan 1, karena hanya satu dapil yang alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi Lampung turun. Kalau rancangan 2 semua turun,” kata Robi.
Dia menilai penurunan alokasi kursi pemilu DPRD Provinsi Lampung dengan bertambahnya partai politik peserta Pemilu 2024 akan berdampak pada kontestasi politik.
“Persaingan akan semakin sengit,” pungkas dia.
Baca Juga: 2 Rancangan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Lampung 2024






