KIRKA – Pejabat Dishub Lampung angkat bicara ihwal nama anaknya muncul dalam persidangan korupsi Unila. Sosok pejabat Dishub Lampung itu ialah Elip Heldan, memiliki jabatan sebagai Sekretaris Dishub Lampung.
Adapun nama anak dari Elip Heldan muncul di dalam Barang Bukti Nomor 32 yang dinyatakan JPU KPK disita oleh penyidik KPK dari ruangan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Yulianto –atas pernyataan JPU KPK ini, Yulianto membantahnya.
Sebelum mengulas respons dari Sekretaris Dishub Lampung, Elip Heldan, Barang Bukti Nomor 32 yang diulas di atas tadi diketahui ditampilkan JPU KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
Dalam kesaksiannya, Helmy Fitriawan mengaku bahwa Barang Bukti Nomor 32 itu memuat tanda tangan dari mantan Rektor Unila, Karomani -yang didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh JPU KPK atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Baca juga: KPK Pamerkan Bukti Tambahan Terkait Titipan Mahasiswa Unila Dari Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar
Helmy Fitriawan saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Februari 2023 mengatakan Barang Bukti Nomor 32 itu tidak memiliki keterkaitan dengan Yulianto, melainkan mempunyai keterkaitan dengan mantan pimpinannya yakni Karomani.
Di persidangan tersebut, Karomani tidak menyampaikan keberatannya terhadap kesaksian Helmy Fitriawan mengenai Barang Bukti Nomor 32.
Berdasar pada Barang Bukti Nomor 32 tadi, nama anak dari Elip Heldan tertera pada urutan ke 31 dari total 33 nama mahasiswa.
”No Peserta: 421-191-10206. Nama: Radin Ghefira Naura Syarel. Pilihan 1: Pend. Kedokteran. Keterangan: Ponakan Kadisdikbud/Rektor,” demikian keterangan yang tertera dalam Barang Bukti Nomor 32 tersebut seperti dilihat KIRKA.CO.
Sebagai informasi, Barang Bukti Nomor 32 ini memuat informasi lainnya yang ‘genting’.






