Hukum  

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Eka Irianta

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Eka Irianta
Ilustrasi Putusan Banding. Foto: Istimewa

KIRKAPengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang tambah hukuman Eks Kadis DLH Kota Metro Eka Irianta, dari satu tahun penjara menjadi satu setengah tahun kurungan badan.

Baca Juga: Mantan Kadis DLH Metro Eka Irianta Didakwa Korupsi Rp432 Juta

Berdasarkan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, putusan banding itu tercatat bernomor 1/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK, yang dibacakan pada Rabu 1 Januari 2023.

Majelis Hakim yang terdiri dari dua Anggota yaitu Saur Sitindaon dan Sondang Marpaung, serta Ketua yakni H Kasir, memutuskan beberapa poin yang intinya memperbaiki putusan pada tingkat Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi Tambah Hukuman Eka Irianta
Tangkapan Layar SIPP PN Tipikor Tanjung Karang terkait putusan Pengadilan Tinggi terhadap perkara korupsi atas nama Terdakwa Eka Irianta. Foto: Eka Putra

 

“Mengadili. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 22 Desember 2022, Nomor 23/PID.Sus-TPK/2022/PN Tjk yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan,” begitu bunyi poin putusan Hakim Tinggi.

Baca Juga: Eks Kadis DLH Metro Eka Irianta Divonis Penjara

Sehingga isi putusan banding tersebut diantaranya:

1. Menyatakan bahwa Terdakwa, Ir Eka Irianta Bin Hendro Hadi Suwignyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair.

2. Membebaskan Terdakwa Ir Eka Irianta Bin Hendro Hadi Suwignyo dari dakwaan Primair tersebut.

3. Menyatakan Terdakwa Ir Eka Irianta Bin Hendro Hadi Suwignyo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair.

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir Eka Irianta Bin Hendro Hadi Suwignyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya pidana yang dijatuhkan.

6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

7. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanggal 22 Desember 2022 Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN TJK untuk selebihnya.

8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5 ribu.