Pol PP Bandar Lampung Tunggu Bawaslu Tertibkan APS Pemilu

Pol PP Bandar Lampung Tunggu Bawaslu Tertibkan APS Pemilu
Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta Pol PP Pemkot Bandar Lampung untuk menertibkan APS Pemilu 2024 yang melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAPol PP Bandar Lampung tunggu Bawaslu tertibkan APS Pemilu yang melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

“Kami menunggu jadwal Bawaslu untuk kegiatan penurunan dan pembersihan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi, seperti dikutip dari suratnya.

Surat Nomor: 800/ 069/III.25/2023 perihal Penertiban/Penurunan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, menegaskan penertiban APS Pemilu yang melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 adalah wewenang pemkot setempat.

“Pemerintah daerah yang punya kewenangan untuk menertibkan APS tersebut, bukan Bawaslu,” ujar Candrawansah di Bandar Lampung, Jumat, 27 Januari 2023.

Sesuai tugas dan fungsinya, Satpol PP sebagai perangkat daerah dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Kemudian, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

“Apalagi APS yang tidak sesuai Perda. Kan kami berkirim surat kepada Pemkot, dalam hal ini Pol PP,” kata Candrawansah.

Baca Juga: Bawaslu Surati Pemkot Bandar Lampung untuk Turunkan APS

Penurunan dan penertiban APS Pemilu 2024 itu disampaikan Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam Surat Nomor: 13/HM.07.02/K.LA-14/01/2023 tertanggal 17 Januari 2023.

Surat itu ditujukan kepada Satpol PP Kota Bandar Lampung sebagai penegak peraturan daerah untuk menurunkan dan menertibkan APS Pemilu yang melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018.

“Ya semestinya kalau tidak sesuai dengan Perda, turunkan saja APS-APS itu,” pungkas Candrawansah.

Bawaslu meminta Pol PP Bandar Lampung untuk menertibkan APS Pemilu 2024 yang merusak estetika kota dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

Pol PP Bandar Lampung tunggu Bawaslu tertibkan APS Pemilu yang tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandar Lampung.

Hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan ditemukan sebanyak 474 APS Pemilu 2024.

Dengan rincian 153 APS Calon Presiden, 291 APS Calon Anggota DPR RI, 12 APS Calon Anggota DPRD Provinsi, 17 APS Calon Anggota DPRD Kota, dan satu APS Calon DPD RI.

Dari hasil evaluasi tersebut didapatkan data di tiap-tiap kecamatan terdapat APS Pemilu 2024 berupa:

  1. Baliho sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedamaian sebanyak 10 baliho;
  2. Spanduk sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Tanjung Senang sebanyak 49 spanduk;
  3. Poster dan stiker sosialisasi Pemilu 2024 terbanyak terpasang di Kecamatan Kedaton sebanyak 22 poster dan stiker.

Kemudian, partai politik dengan APS terbanyak terpasang di seluruh Kecamatan di Kota Bandar Lampung adalah Partai NasDem dengan jumlah keseluruhan APS sebanyak 326 APS.

Disusul PDIP 17 APS, Gerindra 8 APS, Partai Golkar 7 APS, PKS 4 APS, PKB 1 APS, Partai Demokrat 1 APS dan APS tokoh politik yang terpasang tanpa keterangan partai sebanyak 9 APS.

Baca Juga: Alat Peraga Sosialisasi Partai NasDem Masif di Bandar Lampung