Hukum  

Persidangan Ketiga Korupsi Rektor Unila Dkk Jadi Bukti KPK Harus Jerat Pelaku Lain

Persidangan Korupsi Rektor Unila Dkk
Deretan pengacara yang mendampingi tiga orang terdakwa dalam persidangan korupsi Rektor Unila dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2023. Foto: Dokumentasi.

KIRKA – Persidangan ketiga korupsi Rektor Unila dkk jadi bukti KPK harus jerat pelaku lain.

Hal ini diutarakan Resmen Kadapi yang menjadi kuasa hukum dari mantan Rektor Unila, Karomani sebagai catatan bagi pihaknya terhadap materi persidangan korupsi ketiga Rektor Unila dkk di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2023 kemarin.

Menurut Resmen Kadapi, catatan tersebut dirangkum oleh tim pengacara yang mendampingi Karomani, yang terdiri juga dari pengacara bernama Prabu Bungaran dan Anggit Nugroho.

Sebagaimana diketahui, agenda persidangan korupsi ketiga Rektor Unila dkk pada 24 Januari 2023 kemarin ialah pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU KPK. Jumlah saksinya 7 orang.

1. Honorer Unila, Fajar Pamukti Putra.
2. Honorer Unila, Destian.
3. Dekan FEB Unila, Nairobi.
4. Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar Rengganis W.
5. Dekan Fisip Unila, Ida Nurhaida.
6. Pengusaha peternak sapi Australia, Ferry Antonius.
7. Dosen kontrak Unila, Wayan Rumite.

Baca juga: Lingga Setiawan Singgung KPK Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi Unila

Adapun terdakwa dalam persidangan korupsi Unila ini ialah:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

”Pertama, kita telah bersyukur bahwa dalam pemeriksaan saksi Ferry Antonius atau Anton Kidal, telah tergambar secara jelas dan terang bahwa telah terjadi proses meluluskan mahasiswa baru Unila tahun 2022 melalui jalur SBMPTN yang tanpa sepengetahuan rektor Karomani.

(Proses meluluskan mahasiswa tidak dilakukan Karomani) Melainkan dilakukan oleh saudara Fajar (Pamukti Putra) honorer staf Unila dan terdakwa Muhammad Basri selaku ketua senat. Dimana saudara Fajar yang menitip dua orang untuk diluluskan sebagai mahasiswa baru Unila kepada Basri,” ungkap Resmen Kadapi dalam keterangannya yang diterima KIRKA.CO pada 25 Januari 2023.

”Fakta hukum di atas jelas bahwa untuk menjadi mahasiswa Unila ada banyak pintu tanpa sepengetahuan rektor, dan tanpa perintah rektor. Bahwa dalam keterangan tiga dekan yang dihadirkan oleh JPU, sudah jelas bahwa semua fakultas menitip siswa jalur afirmasi atau mandiri yang diserahkan kepada WR 1 (Heryandi) untuk diakomodir, baik itu anak dosen Unila atau pegawai Unila atau kerabat, dan ini sudah berlangsung lama sebelum Karomani sebagai rektor,” timpal Resmen Kadapi lagi.

Baca juga: KPK Diminta Jangan Tebang Pilih Penanganan Korupsi di Wilayah Sumbagsel

”Artinya apa? Ini membuka fakta baru bahwa perkara yang dihadapi Karomani dan WR 1 serta Basri, itu jelas terpisah. Maka kita meminta agar KPK tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka baru sebagai penyuap daripada Basri, agar ini dapat memenuhi rasa keadilan atas terpidana Andi Desfiandi yang merasa terdzolimi karena dianggap sebagai pelaku tunggal atas suap kepada rektor. Yang faktanya ada penyuap lain dalam perkara WR 1 dan Basri, serta penyuap rektor lainnya,” tegas Resmen Kadapi yang juga menjadi pengacara di dalam perkara korupsi hasil penanganan KPK di Surabaya dan Papua ini.