Hukum  

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih Penanganan Korupsi di Wilayah Sumbagsel

KPK Diminta Jangan Tebang Pilih Penanganan Korupsi di Wilayah Sumbagsel
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK diminta jangan tebang pilih penanganan korupsi di wilayah Sumbagsel.

Sebagai informasi, wilayah Sumbagsel terdiri dari Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.

Baca Juga : Lima Anggota DPRD Muara Enim Disidang Perdana Korupsi

Permintaan dan ungkapan kepada KPK tadi disampaikan oleh aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung, Suadi Romli.

Menurut pengamatan Romli, KPK dianggapnya berlaku tidak adil dan tidak merata dalam melakukan penanganan korupsi pada sisi penegakan hukum atas persoalan yang menyangkut keterlibatan anggota DPRD.

Komentarnya ini, lanjut Romli, didasarkan pada penanganan korupsi oleh KPK soal keterlibatan anggota DPRD Muara Enim.

Hal tersebut bagi dia, justru mempertontonkan kepada publik betapa KPK seolah mengabaikan keterlibatan anggota DPRD yang muncul di dalam perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Utara dan Lampung Selatan.

“Padahal dalam perkara yang ditangani KPK di Lampung Selatan dan Lampung Utara, sudah cukup terang bagi publik kalau anggota DPRD patut diduga terlibat dalam dua kasus tadi, misalnya dari sisi uang suap ketok palu anggaran,” ucap Romli pada 21 Mei 2022.

Di Muara Enim, tambah Romli, 15 anggota DPRD disidangkan atas kasus korupsi yang sudah selesai di tingkat penyidikan oleh KPK.

Penanganan perkara yang melibatkan unsur legislatif seperti ini, harap Romli, sebaiknya diberlakukan merata oleh KPK dalam perkara yang ditangani lembaga antirasuah itu di wilayah Provinsi Lampung.