KPU Wajib Akomodir Hak Pilih Pengguna e-KTP Digital

KPU Wajib Akomodir Hak Pilih Pengguna e-KTP Digital
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, memperlihatkan aplikasi KTP Elektronik digital berbasis android, Selasa (24/1). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan KPU wajib akomodir hak pilih pengguna e-KTP digital atau KTP Elektronik digital.

“KPU harus mengakui hak pilih pengguna KTP Elektronik digital karena ini aturan dari pusat bukan peraturan daerah,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Januari 2023.

Febriana menjelaskan penggunaan e-KTP digital diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.

Permendagri tersebut mengatur tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tetapkan 2.846 TPS Pemilu

Sistem KTP Elektronik digital, kata Febriana, sudah terkoneksi dengan aplikasi milik KPU, Lindungi Hakmu.

Sehingga, KPU wajib akomodir hak pilih pengguna e-KTP digital.

“KTP Elektronik digital ini sudah terkoneksi dengan daftar pemilih KPU dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi seharusnya mereka mengakui (hak pilih),” kata dia lagi.

Febriana mengajak masyarakat untuk beralih dari e-KTP fisik atau KTP Elektronik yang dilengkapi cip ke e-KTP digital.

“Tahun ini, sampai Desember 2023, ditargetkan 25 persen jumlah total perekaman KTP sudah memiliki KTP Elektronik digital di android masing-masing,” ujar dia.

Namun, aplikasi e-KTP digital untuk sementara masih tersedia khusus pengguna ponsel cerdas berbasis sistem android.

Disdukcapil Kota Bandar Lampung, lanjut Febriana, menerapkan layanan dua jalur bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel cerdas android.

“Bagi yang tidak punya android, kita menerapkan double track system services, jadi bisa menggunakan KTP Elektronik fisik,” pungkas dia.

Disdukcapil Kota Bandar Lampung meminta KPU untuk mengakomodir hak pilih masyarakat pengguna e-KTP digital.

Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebutkan bahwa:

“Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.”

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandar Lampung terkait data perekaman e-KTP digital.

“Kalau memang data itu sudah benar secara administrasi kependudukan dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DTP) karena ini terkait dengan single identity,” ujar dia.

Baca Juga: PPS Bandar Lampung Rekrut 2.846 Petugas Pantarlih

KPU Kota Bandar Lampung, lanjut dia, akan mengakomodir hak pilih masyarakat pengguna e-KTP digital saat dicoklit (Pencocokan dan Penelitian) petugas Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih).

“e-KTP digital ini sebenarnya mempermudah kerja-kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih. Pantarlih wacananya akan menggunakan Coklit Elektronik (e-Coklit),” jelas Dedy.

Saat ini, kata dia, KPU Kota Bandar Lampung masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Lampung Terima Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan