PPS Bandar Lampung Rekrut 2.846 Petugas Pantarlih

PPS Bandar Lampung Rekrut 2.846 Petugas Pantarlih
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, memberikan pengarahan kepada anggota PPS Pemilu 2024 yang baru dilantik di Mahligai Agung Convention Hall UBL, Selasa (24/1). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Panitia Pemungutan Suara atau PPS Bandar Lampung rekrut 2.846 petugas pantarlih untuk memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, mengatakan rekrutmen petugas pantarlih atau pemutakhiran data pemilih ini akan dimulai pada 26 Januari 2023.

“Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih setelah direkrut mulai 26 Januari,” kata dia usai melantik 378 anggota PPS di Mahligai Agung Convention Hall UBL, Selasa, 24 Januari 2023, siang.

Baca Juga: KPU Wajib Akomodir Hak Pilih Pengguna e-KTP Digital

Dedy Triyadi meminta anggota PPS yang tersebar di 126 kelurahan se-Bandar Lampung ini untuk segera fokus merekrut petugas pantarlih.

PPS Bandar Lampung rekrut 2.846 petugas pantarlih untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, mengatakan jumlah petugas pantarlih yang direkrut sama dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Satu petugas pantarlih untuk mencoklit data pemilih di satu TPS,” ujar Hamami saat dihubungi pada Selasa, 24 Januari 2023, malam.

Sebanyak 2.846 petugas Pantarlih akan direkrut oleh PPS Bandar Lampung untuk memutakhirkan data pemilih TPS Pemilu 2024.

Hamami menyampaikan KPU Kota Bandar Lampung telah menetapkan jumlah TPS Pemilu 2024 di Kota Tapis Berseri sebanyak 2.846 TPS.

“TPS ini tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Bandar Lampung,” kata dia.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tetapkan 2.846 TPS Pemilu

Penetapan jumlah TPS Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022; dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Pasal 205 ayat 1 disebutkan bahwa “Pantarlih terdiri atas perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.”

Kemudian, ayat 2 menyatakan “Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.”

Pada ayat 3 disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Pantarlih diatur dalam Peraturan KPU.”

Untuk itu, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur pembentukan dan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan.