KIRKA – KPU Bandar Lampung tetapkan 2.846 TPS Pemilu 2024.
“Hari ini sudah selesai kita lakukan pemetaannya, rata-rata per TPS sekitar 250-300 mata pilih,” kata Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi, Selasa, 24 Januari 2023.
Dia menerangkan sebelumnya KPU Bandar Lampung menetapkan 2.850 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Kita revisi karena TPS di Lokasi Khusus, lembaga permasyarakatan (Lapas), tidak ada Pantarlihnya,” ujar dia.
KPU Bandar Lampung mendirikan TPS di lokasi khusus, Lapas Kelas I Bandar Lampung, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus
Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) warga binaan di lapas dilakukan oleh KPU dengan dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Di Lapas tidak ada petugas Pantarlihnya,” kata Dedy lagi.
KPU Bandar Lampung, jelas dia, akan berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Disdukcapil untuk mendata warga binaan.
“KPU bersurat ke Lapas. Kita lakukan pemutakhiran warga binaan yang memiliki KTP Elektronik melalui data yang diberikan Lapas,” ujar dia.
KPU Bandar Lampung akan merekrut petugas Pantarlih sejumlah TPS yang telah ditetapkan yakni 2.846 orang untuk Pemilu 2024.
KPU Bandar Lampung tetapkan 2.846 TPS Pemilu 2024 setelah melakukan sinkronisasi data pemilih berkelanjutan (DPB) dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
DP4 diterima dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan.
“Data sinkronisasi menjadi daftar pemilih, termasuk untuk pemetaan TPS tadi,” kata dia.
Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, lanjut dia, jumlah pemilih baru di Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 sebanyak 138 ribu pemilih.
“Kita anggap pemilih baru karena tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir. DPB Bandar Lampung 610 ribu pemilih,” ujar dia.
Dedy menyampaikan KPU Bandar Lampung akan menyusun pemilih baru tersebut berdasarkan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Kita susun berdasarkan NKK dan NIK untuk dimasukkan dalam TPS sesuai domisili,” jelas dia.
Kemudian, data tersebut akan dimutakhirkan oleh petugas Pantarlih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit) dengan mendatangi pemilih langsung.
“Kita akan turunkan data saat pemutakhiran data pemilih. Setelah perekrutan petugas Pantarlih yang dimulai pada 26 Januari 2023 mendatang,” pungkas Dedy Triyadi.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota akan berlangsung hingga 21 Juni 2023.
Sementara, Coklit oleh Pantarlih dimulai pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Baca Juga: KPU Wajib Akomodir Hak Pilih Pengguna e-KTP Digital






