KIRKA – Telepon suara dari 4 pejabat elite Unila digenggaman KPK.
Informasi soal telepon suara digenggaman KPK ini tertuang di dalam materi surat tuntutan JPU KPK terhadap Andi Desfiandi yang dituntut 2 tahun pidana penjara dan didenda Rp 200 juta.
Telepon suara dari 4 pejabat elite Unila digenggaman KPK tersebut dicantumkan sebagai daftar barang bukti yang dilampirkan JPU KPK ke dalam surat tuntutan Andi Desfiandi yang dibacakan pada 4 Januari 2023 kemarin.
Uraian barang bukti yang dikategorikan sebagai Barang Bukti Elektronik ini diterakan di laman SIPP PN Tanjungkarang sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 9 Januari 2023.
Andi Desfiandi sebagaimana diketahui dituntut JPU KPK agar dipenjarakan karena dinilai terbukti memberi suap kepada Rektor Unila nonaktif, Karomani senilai Rp 250 juta.
Baca juga: Gakkumdu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Suap itu berkait dengan titipan dua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang dititipkan Andi Desfiandi ke Karomani untuk diluluskan melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022.
Salah satu calon mahasiswa titipan tersebut merupakan keponakan dari Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Identitas dari 4 pejabat elite Unila yang telepon suaranya digenggaman KPK itu ialah sebagai berikut:
1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Tilik Zulkifli Hasan
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
4. Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar Rengganis W.






