Bawaslu Bandar Lampung Tilik Zulkifli Hasan

Bawaslu Bandar Lampung Tilik Zulkifli Hasan
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, didampingi Anggota Bawaslu Bandar Lampung, Asep Setiawan. Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Bandar Lampung tilik Zulkifli Hasan karena membagikan sembako di Pasar Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 7 Januari 2023.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan saat ini jajarannya sedang mengumpulkan bukti-bukti dugaan kampanye di luar jadwal oleh Zulkifli Hasan.

“Kita menelusuri terkait bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan,” kata dia di Bandar Lampung, Minggu, 8 Januari 2023.

Baca Juga: Alat Peraga Sosialisasi Partai NasDem Masif di Bandar Lampung

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan RI yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan sidak harga sembako di Bandar Lampung, kemarin.

“Nanti akan kita kumpulkan bukti-bukti yang sebagian telah kita dapatkan, dan itu sebagai langkah kita dalam menentukan terkait indikasi kampanye di luar jadwal,” ujar Candrawansah.

Dia menjelaskan partai politik peserta Pemilu 2024 dipersilahkan untuk melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.

“Tapi dengan cara-cara edukatif dan dalam kegiatan internal partai politik itu sendiri, bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif,” kata dia.

Candrawansah menyampaikan Bawaslu Bandar Lampung akan mendalami dugaan kampanye di luar jadwal tersebut.

“Kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Lampung terkait kegiatan yang dilakukan oleh partai politik yang terindikasi berkampanye di luar jadwal,” ujar dia lagi.

Bawaslu Bandar Lampung tilik Zulkifli Hasan yang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, ditilik Bawaslu Bandar Lampung karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dengan membagikan sembako dalam kunjungan kerjanya.

Candrawansah menjelaskan kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran terhadap Pasal 492 UU Pemilu.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

“Atau apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas,” kata dia.

Bahwa setiap ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (sahr) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu,” pungkas Candrawansah.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan juga mendapatkan sorotan pada bulan Juli 2022 lalu karena mengenalkan sosok putrinya dengan membagikan minyak goreng kepada warga Bandar Lampung.

Baca Juga: PANsar Murah Zulkifli Hasan Acara Partai Bukan Kementerian Perdagangan