KIRKA – Bawaslu Kota Bandar Lampung akan mengundang Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu kaji dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan pihaknya meminta pandangan dari unsur-unsur Gakkumdu terkait adanya indikasi kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
“Kita meminta pandangan dari pihak kejaksaan dan kepolisian kalau ada indikasi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” ujar dia di Bandar Lampung, Senin, 9 Januari 2023.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu karena terindikasi melakukan kampanye di luar jadwal dalam kunjungan kerjanya di Kota Bandar Lampung sebagai Menteri Perdagangan RI pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Candrawansah menyampaikan Bawaslu Bandar Lampung telah meminta keterangan dari Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan Kedaton.
“Hasil daripada pengawasan jajaran pengawas kecamatan itulah yang akan kami periksa dan bahan kami dalam memplenokan,” kata dia.
Bawaslu Bandar Lampung, lanjut dia, memiliki bukti awal berupa foto-foto pemberian sembako kepada masyarakat di salah satu daerah di Kecamatan Kedaton.
“Ada sembako yang dibagikan. Informasinya dilengkapi dengan alat sosialisasi mereka dan kita lagi mencari barang bukti tambahan,” ujar dia.
Candrawansah menjelaskan partai politik seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan sosialisasi kepada penyelenggara pemilu.
“Tidak pernah ada informasi kepada kita,” tegas dia.
Menurut dia, hal itu mengindikasikan bahwa pembagian sembako yang dihadiri fungsionaris PAN dilakukan secara terselubung.
Dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Zulkifli Hasan akan dikaji bersama oleh Bawaslu dan Gakkumdu Bandar Lampung.
Candrawansah mengatakan Gakkumdu kaji dugaan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan karena dilakukan di luar jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Walaupun kampanye di luar jadwal harus kita rumuskan bersama-sama,” ujar dia.
“Kita dalam waktu dekat akan menyurati teman-teman KPU. Dan yang pasti kita minta pandangan dari Bawaslu Provinsi Lampung agar dalam pengambilan keputusan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Zulkifli Hasan diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Candrawansah mengatakan kampanye di luar jadwal merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Baca Juga: Bawaslu Bandar Lampung Tilik Zulkifli Hasan






