KIRKA – KPK layak bidik pemberi suap korupsi Unila misalnya Asep Sukohar mengingat KPK sudah melakukan membacakan tuntutannya kepada Andi Desfiandi pada 4 Januari 2023 kemarin.
”Asep Sukohar harus segera jadi tersangka. Dengan dituntutnya Andi Desfiandi dengan 2 tahun penjara, maka sudah layak dan patut KPK itu menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk tersangka lain, dalam hal ini Asep Sukohar dan penyuap lainnya,” kata Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Andi Desfiandi pada 6 Januari 2023.
Asep Sukohar sebagai Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila menurut hemat Resmen Kadapi tidak ubahnya mempunyai peran seperti Andi Desfiandi dalam skandal korupsi di Unila.
”(Asep Sukohar) Kita duga melakukan peran sebagai terduga penyuap, kan dia yang ngasih duit ke rektor atas nama temannya, atas nama tetangga sebagaimana terungkap dalam proses sidang Andi Desfiandi.
Baca juga: Kolaborasi Asep Sukohar dan Budi Sutomo di Korupsi Unila
Jadi di persidangan itu kan jelas, bahwa ada tetangganya (Asep Sukohar), kemudian dia yang mengambil duit dan nomor peserta calon mahasiswa titipan tetangganya, ada juga yang dari kawan dokternya, kan begitu (yang terungkap di sidang berdasarkan pengakuannya sendiri).
Artinya kan tidak diragukan lagi bagaimana peran-perannya sebagai terduga pemberi suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila,” tandas Resmen Kadapi.
Resmen Kadapi menerangkan bahwa dirinya tidak memiliki tendensi khusus kepada Asep Sukohar yang kerap digaungkan untuk segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Bagi dia, penegakan hukum korupsi oleh KPK di Lampung harus disuarakan. Jangan sampai, terangnya, pemberi suap dalam perkara korupsi Unila ini mencontoh penanganan perkara lainnya di Lampung yang sudah ditangani KPK.
Baca juga: Warek II Unila Asep Sukohar Disemprot JPU KPK
Dirinya menilai KPK sejauh ini cenderung menetapkan status tersangka pemberi suap di setiap kasus hasil OTT di Lampung kepada 1 orang saja.
”Saya pribadi tidak ada tendensi khusus atau tertentu kepada yang bersangkutan, tidak. Kita harus juga menyuarakan kepada KPK dan publik, mana lagi pemberi suap lainnya,” ungkapnya.






