Hukum  

Polisi Terapkan Pasal Perzinaan Dalam Skandal Oknum Jaksa Lampung

Polisi Terapkan Pasal Perzinaan Dalam Skandal Oknum Jaksa Lampung
Ilustrasi dugaan perzinaan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Polisi terapkan pasal perzinaan dalam skandal oknum jaksa Lampung.

Penerapan pasal perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP tersebut akan diterapkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung kepada oknum jaksa Lampung berinisial MN dan terduga pasangan selingkuhnya berinisial RM.

”Mereka (oknum jaksa MN dan RM) masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya kepada wartawan pada 2 Januari 2023.

Ungkapan Kompol Dennis Arya Putra ini berkaitan dengan dugaan perselingkuhan antara oknum jaksa berjenis kelamin perempuan berinisial MN dan RM.

MN dan RM sebagaimana diketahui berstatus sebagai terlapor. Sementara pelapornya adalah suami dari MN.

Baca juga: Dua Jaksa Kejati Lampung Kena Hukuman Disiplin

Adapun MN dan RM diduga melakukan perselingkuhan di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung pada 1 Januari 2023 kemarin.

Menurut Kompol Dennis Arya Putra, MN dan RM diamankan di salah satu kamar penginapan di Kota Bandar Lampung oleh petugas kepolisian bersama dengan pelapor, yakni suami dari oknum jaksa Lampung berinisial MN.

Dari pengamanan itu, lanjut dia, sosok MN disebut sedang mengenakan baju daster bermotif garis-garis saat dihampiri petugas kepolisian di dalam kamar penginapan.

Sementara sosok pria berinisial RM disebut sedang berada di atas kasur dengan kondisi yang tidak mengenakan celana dan mengenakan baju warna abu-abu.

Sebagai informasi, MN dan RM diduga bermalam di dalam kamar penginapan tersebut usai merayakan malam pergantian tahun 2022 ke tahun 2023.

Baca juga: Oknum Jaksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari Rajin Lapor LHKPN

“Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel, anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar,” kata Kompol Dennis Arya Putra.

”Oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis garis. Sementara teman prianya sedang berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu dan tidak mengenakan celana,” terusnya lagi.

”Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Dennis Arya Putra lagi.

Sampai saat ini belum dibeberkan dengan lengkap dimana oknum jaksa berinisial MN itu bertugas sebagai jaksa di Lampung begitu juga dengan identitas pria yang diduga teman selingkuhannya tersebut.

Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka