Hukum  

Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI

Kejati Lampung Jawab Kabar Penetapan 4 Calon Tersangka Korupsi KONI
Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

KIRKAKejati Lampung jawab kabar penetapan 4 calon tersangka korupsi KONI Lampung.

Jawaban ini disampaikan oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat memimpin konferensi pers di Gedung Kejati Lampung pada 22 Desember 2022.

Awal mula jawaban ini mengemuka saat dia bertanya tentang apa kabar yang berkembang di luar mengenai penanganan perkara korupsi KONI.

“Apa itu [informasi yang berkembang di luar]?” tanya dia.

Saat dikonfirmasi mengenai adanya penetapan calon tersangka sebanyak 3 atau bahkan 4 orang, ia tidak membenarkan atau membantahnya.

Baca juga: Pengakuan Heryandi Saat Diamankan KPK Terkait Korupsi Unila

“Jadi kami belum bisa menyampaikan. Kami perlu waktu untuk mendalami,” ujar mantan Asintel Kejati Sumatera Utara itu.

Nanang Sigit Yulianto mengatakan lagi bahkan dirinya sendiri belum sanggup untuk menyampaikan keterangan tentang kepastian adanya penetapan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“(Dipastikan ada tersangka?) Saya belum bisa ngomong gitu. Kita belum tahu ada perbuatan melawan hukum enggak ini?” tandas dia.

“Jadi kami belum bisa memastikan, ada tersangka atau tidak. Yang jelas, kerugian negara ada,” ungkapnya lagi.

Nanang Sigit Yulianto berharap agar jurnalis tidak lagi menanyai lebih jauh tentang penanganan kasus KONI Lampung.

Baca juga: Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat

Saat menyampaikan hal itu, Nanang Sigit Yulianto menggambarkan dirinya menjadi gerah dan kepanasan sembari memegang kerah baju dinasnya.

“Jadi saya kira clear ya. Jangan ada lagi pertanyaan tentang KONI ya,” harapnya.

Penegasan-penegasan serta penjelasan Nanang Sigit Yulianto kemudian dipertebal lagi oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin.

Hutamrin menyampaikan bahwa penetapan status tersangka serta pengumuman identitas tersangka dalam penanganan korupsi KONI Lampung harus diputuskan penyidik secara arif dan bijaksana.

Menurut Hutamrin, keputusan dari penetapan tersangka kasus KONI Lampung berada di tangan Nanang Sigit Yulianto.

Baca juga: Tersangka KPK Dalam Kasus Korupsi Unila Idap Penyakit Jantung

“Secara arif dan bijaksana, pasti akan kita paparkan dan keputusan akan ada di pak Kajati Lampung [Nanang Sigit Yulianto], pemimpin tertinggi di Kejaksaan Tinggi Lampung secara arif dan bijaksana,” kata Hutamrin disambut tawa kecil dari Nanang Sigit Yulianto.

Di sisi lain, KIRKA.CO mencoba mengonfirmasi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar untuk bertanya apakah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus KONI Lampung sudah disampaikan atau diberitahukan kepada KPK atau tidak.

Hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.