KIRKA – Penyidik Polsek Bunga Mayang dipraperadilankan oleh Wildan Istowo, atas penetapan Tersangka dalam sangkaan tindak pidana Tipu Gelap.
Baca Juga: Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Berdasarkan yang tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kotabumi, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Kbu.

Atas nama Wildan Istowo selaku pihak Pemohon praperadilan, dengan mencantumkan nama selaku pihak Termohon yaitu Adeka Putra SH MH, selaku Penyidik Satreskrim Polsek Bunga Mayang.
Baca Juga: Penipuan Modus Penerimaan CPNS Eks Karupbasan Kotabumi Dituntut Penjara
Dari data yang dicantumkan pada SIPP PN Kotabumi tersebut, permohonan praperadilan ini didaftarkan melalui meja PTSP Pengadilan pada hari ini, Rabu 7 Desember 2022.
Pada permohonannya, Wildan Istowo menerakan jenis atau klasifikasi praperadilannya, yang menyoal tentang sah atau tidaknya penetapan Tersangka.
Baca Juga: Rutan Kotabumi Jalankan Kegiatan Pemasyarakatan Bersih-bersih dan Baksos
Dengan petitum permohonan berisikan, untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka pidana dan penahanan atas nama Wildan Istowo Bin Muharto.
Di Polsek Bunga Mayang oleh tim penyidik Polsek Bunga Mayang, sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018
Sementara itu, terhadap jadwal permohonan praperadilan ini, Pengadilan Negeri Kotabumi mengagendakan akan menggelarnya secara perdana, pada Rabu 14 Desember 2022 pekan depan.






