KIRKA – Gugatan sertifikat lahan Desa Malangsari masuk tahap mediasi, yang dilaksanakan sejak 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Kalianda.
Baca Juga: PN Kalianda Segera Sidangkan Perkara Sertifikat Lahan Malangsari
Berdasarkan yang tercantum di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kalianda, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Kla.
Dimana pada status persidangan perkara gugatan perdata atas nama Penggugat Adi Muliawan itu, sejak Kamis 17 November 2022 lalu telah memasuki tahap mediasi, dipimpin oleh Galang Syafta Arsitama selaku mediator.

Dan laporan hasil mediasi yang dilakukan, direncanakan akan disampaikan pada jadwal selanjutnya, yakni Kamis 8 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan di PN Kalianda
Sementara diketahui, dalam gugatan ini tercantum beberapa pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat, Yakni Tergugat I hingga VI adalah Soejatno, Widodo, Portaliza, Reko Kolovaking, Niken Indriastati dan Niken Indriastuti.
Dan selaku Turut Tergugat I adalah Ricky Arsyad, S.H., M.Kn., dan Turut Tergugat II ialah Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan petitum gugatan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat Pembeli yang beritikad baik.
Baca Juga: Polres Lampung Selatan Menangkan Praperadilan di PN Kalianda
3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V hingga VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menyatakan Akta Jual Beli yang dibuat oleh Turut Tergugat I atas Objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.






