KIRKA – Harta kekayaan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo saksi korupsi Unila berdasar pada penyampaian LHKPN-nya kepada KPK ialah senilai Rp 6.715.823.138.
Nominal harta tersebut merujuk pada LHKPN jenis Periodik/Tahun 2021 yang dilaporkan M Dawam Rahardjo pada 31 Maret 2022 lalu.
Selain itu, M Dawam Rahardjo juga melaporkan hartanya dengan status jabatan sebagai Bupati Lampung Timur pada LHKPN jenis Khusus Awal Menjabat/Tahun 2020 dengan nilai Rp 6.607.303.003.
Berdasar pada situs e-LHKPN yang dikelola KPK itu, M Dawam Rahardjo tercatat juga melaporkan LHKPN jenis Periodik/Tahun 2005.
Nilai harta yang ia laporkan dengan status jabatan sebagai Kabid Pengawasan, Pemantauan dan Pengendalian Bapedalda Pemkab Lampung Timur itu ialah sejumlah Rp 900.845.371.
Baca juga: Harta Kekayaan Anggota DPR Tamanuri Saksi Korupsi Unila
Adapun Wakil Ketua Tanfidz PCNU Lampung Timur itu diketahui dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi terperiksa dalam kasus korupsi Unila di Gedung KPK pada 23 November 2022 kemarin.
Pemeriksaan terhadap M Dawam Rahardjo itu dimaksudkan sebagai upaya penyidik KPK melengkapi berkas perkara dari tiga orang tersangka kasus korupsi Unila.
Adapun tiga orang tersangka yang berkas perkaranya sedang dalam proses pelengkapan oleh penyidik KPK ialah sebagai berikut:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Pada saat dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK, Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo tidak sendirian. M Dawam Rahardjo diperiksa bersama saksi lainnya.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Mangkir dari Panggilan KPK
Adapun daftar saksi yang diperiksa pada 23 November 2022 kemarin itu ialah:
1. Muhammad Kadafi berstatus anggota DPR RI.
2. M Dawam Rahardjo berstatus Bupati Lampung Timur.
3. Thomas Azis Riska berstatus swasta.
4. Alzier Dianis Thabranie berstatus swasta.
5. Musa Ahmad berstatus Bupati Lampung Tengah.
M Dawam Rahardjo pada 24 November 2022 berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain M Dawam Rahardjo, anggota DPR Muhammad Kadafi juga dinyatakan mangkir. Oleh karenanya, M Dawam Rahardjo dan Muhammad Kadafi akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang.
”Saksi yang tidak hadir dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang. (Surat panggilan ulang) Segera disampaikan tim penyidik KPK,” beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada 24 November 2022.
Baca juga: Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila
Adapun materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut ada dua hal.
”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru,” kata Ali Fikri.
”Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak,” timpal Ali Fikri.






