KIRKA – KPK duga Rektor Unila, Karomani alirkan uang ke pihak lain. Dugaan ini dinyatakan sedang didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan korupsi yang terjadi di Unila.
Namun begitu, belum diketahui secara pasti asal muasal uang yang diduga dialirkan Karomani serta kepada pihak mana dan dalam keperluan apa.
Informasi tentang pendalaman hal tersebut mengemuka usai KPK menjadwal pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam dua waktu yang berbeda, yakni saat KPK memeriksa saksi pada tanggal 22 dan 23 November 2022.
Adapun pendalaman yang sedang dilakukan penyidik KPK tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 24 November 2022.
Pernyataan Ali Fikri tentang adanya dugaan Karomani alirkan uang ke pihak lain tersebut merupakan bagian dari penjelasan lengkapnya saat menerangkan dan memberikan informasi terbaru dari hasil pemeriksaan saksi pada tanggal 22 dan 23 November 2022 lalu.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK pada 22 November 2022 dalam rangka pelengkapan berkas perkara dari tiga tersangka di korupsi Unila ialah sebagai berikut:
1. Radityo Prasetianto Wibowo, seorang dosen Departemen Sistem Informasi ITS.
2. Jaka Adiwiguna, seorang PNS. Jaka Adiwiguna diketahui sebelumnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya di Gedung Polresta Bandar Lampung pada 18 November 2022 kemarin.
Jaka Adiwiguna diketahui juga berstatus sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretariat Komisi I DPR. Hal ini merujuk pada laman dpr.go.id.
3. Asep Sukohar disebut berstatus sebagai wiraswasta. Sejauh ini, nama Asep Sukohar yang selalu muncul dalam korupsi Unila ini diketahui merupakan Wakil Rektor I Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila.
4. Mahfud Santoso disebut berstatus wiraswasta. Merujuk pada laman Unila, Mahfud Santoso merupakan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019.
Pada September 2020, Mahfud Santoso diketahui dilantik sebagai Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah oleh Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
5. Sihono disebut berstatus wiraswasta.
Baca juga: KPK Ungkap Materi Pemeriksaan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad
Adapun saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK pada 23 November 2022 dalam rangka pelengkapan berkas perkara dari tiga tersangka di korupsi Unila ialah sebagai berikut:
1. Muhammad Kadafi berstatus anggota DPR RI.
2. M Dawam Rahardjo berstatus Bupati Lampung Timur.
3. Thomas Azis Riska berstatus swasta.
4. Alzier Dianis Thabranie berstatus swasta.
5. Musa Ahmad berstatus Bupati Lampung Tengah.
Adapun tiga orang tersangka yang berkas perkaranya disebut sedang dilengkapi penyidik KPK ialah sebagai berikut:
1. Rektor Unila nonaktif Karomani.
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
Ali Fikri menerangkan bahwa terdapat saksi yang hadir dan mangkir dalam penjadwalan pemeriksaan itu. Kepada yang mangkir, penyidik KPK dinyatakan akan mengirimkan kembali surat panggilan.
Baca juga: Budi Sutomo Dinilai Layak Tersangka Baru Korupsi Unila
Materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadap para saksi tersebut ada dua hal.
”Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang dari tersangka Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa baru,” kata Ali Fikri.
”Termasuk didalami juga terkait adanya aliran uang tersangka Karomani ke beberapa pihak,” timpal Ali Fikri.
Adapun saksi-saksi yang diketahui hadir dalam pemeriksaan itu ialah:
1. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
2. Pengusaha atau pengelola Pulau Tegal di Kabupaten Pesawaran, Thomas Azis Riska. Juga diketahui sebagai Wakil Ketua Lembaga Perekonomian Nahdatul Ulama.
3. Alzier Dianis Thabranie.
4. Jaka Adiwiguna.
5. Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah, Mahfud Santoso.
6. Asep Sukohar.
7. Radityo Prasetianto Wibowo.
Baca juga: Budi Sutomo di Korupsi Unila Tercap Sebagai Pelaku TPPU
Sementara saksi-saksi yang diketahui mangkir dalam pemeriksaan itu ialah:
1. Anggota DPR, Muhammad Kadafi.
2. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
3. Sihono.
”Saksi yang tidak hadir dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang. Segera disampaikan tim penyidik KPK,” beber Ali Fikri.






