Hukum  

Rektor Unila Karomani Diduga Diintervensi dan Dibuat Ketakutan

Rektor Unila Karomani Diduga Diintervensi dan Dibuat Ketakutan
Rektor Unila nonaktif, Karomani sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Rektor Unila Karomani diduga diintervensi dan dibuat ketakutan terlebih dahulu sehingga tidak dapat menolak permintaan penitipan calon mahasiwa Unila melalui seleksi jalur mandiri.

Ungkapan ini dikemukakan Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Karomani sebagai responsnya atas pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan KPK kepada 5 orang saksi pada 23 November 2022.

Adapun 5 orang saksi yang diperiksa KPK pada 23 November 2022 itu di antaranya adalah:

1. Muhammad Kadafi berstatus anggota DPR RI.
2. M Dawam Rahardjo berstatus Bupati Lampung Timur.
3. Thomas Azis Riska berstatus swasta.
4. Musa Ahmad berstatus Bupati Lampung Tengah.
5. Alzier Dianis Thabranie berstatus swasta.

Baca juga: Anggota DPR Muhammad Kadafi Dikabarkan Mangkir Dari Panggilan KPK

Dari kelima saksi terperiksa ini, Resmen Kadapi berharap penyidik KPK mendalami kemungkinan adanya niat jahat yang kemudian dia duga membuat kliennya tidak dapat menolak penitipan calon mahasiswa.

”KPK mesti mendalami semua saksi agar jelas dan terang siapa yang mempunyai niat jahat. Agar semua menjadi lebih jelas dan terang baik itu yang menggunakan kekuasaan untuk intervensi,” ujar Resmen Kadapi pada 23 November 2022.

Resmen Kadapi juga menyebut, ada pihak yang ia duga memberikan iming-iming kepada Karomani. Namun begitu, Resmen Kadapi belum merinci apa arti dibalik iming-iming kemanan tersebut.

”Atau yang memberikan iming keamanan sehingga itu yang membuat rektor takut menolak interpretasi semua pihak tersebut kepada rektor,” sambung dia.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa KPK Terkait Korupsi Unila

Resmen Kadapi kemudian memberikan apresiasi kepada KPK yang dia nilai sudah mau melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi yang dipanggil pada 23 November 2022 tersebut.

Resmen Kadapi berharap agar kelima saksi terperiksa itu meneladani sikap mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN yang diketahui sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK selanjutnya ia harapkan untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan di dalam penanganan penyidikan korupsi Unila ini.

Dia ingin supaya KPK memberikan bukti konkret kepada publik, bahwa lembaga antirasuah tersebut memang sedang tidak bermain-main ketika mengutarakan niat untuk melakukan pengembangan dari penyidikan korupsi Unila tersebut.

Baca juga: KPK Periksa Thomas Azis Riska Terkait Korupsi Unila

”Ada 3 poin (tambahan dari saya). Pertama, mengapresiasi penyidik KPK yang telah melakukan pemanggilan kepada semua nama-nama yang ada dalam BAP tersangka maupun saksi,” ucapnya.

”Kedua, meminta kepada semua pihak baik itu pejabat aktif maupun politisi dapat meneladani sikap Herman HN yang telah menunjukkan sikap ksatria dengan aktif mendukung program KPK (ketika) melakukan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi,” terangnya.

”Ketiga, meminta KPK untuk tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan penyidikan (dan) agar segera membuka Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru dan melakukan penahanan untuk perkara penerimaan mahasiswa baru ini,” tandasnya.