KIRKA – Yozi Rizal diusulkan jadi pimpinan DPRD Lampung, sebagai Wakil Ketua III yang menggantikan Raden Muhammad Ismail, oleh Partai Demokrat.
Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung
Fakta tersebut didapati muncul dalam salah satu bukti surat, yang diserahkan oleh Raden Muhammad Ismail selaku pihak Penggugat, dalam persidangan perkara gugatan perdata terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung.
Yang dalam petitumnya, Raden Ismail mempersoalkan adanya usulan pergantian pimpinan DPRD Provinsi Lampung yang tengah dijabatnya, oleh Partai Demokrat.
Dan sesuai bukti tersebut, tercantum bahwa jabatan Wakil Ketua Dewan itu, diusulkan akan diserahkan kepada Yozi Rizal yang diketahui saat ini tengah menjabat sebagai Ketua Komisi I.

Dalam bukti surat yang diserahkan oleh Raden Ismail kali ini, pihaknya memohonkan sebanyak lima surat, antara lain bukti P-3 yaitu Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 38/SK/DPP PD/DPD/11/2022.
Tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung, Periode 2021-2026, yang ditetapkan tertanggal 07 Februari 2022.
Dengan keterangan, membuktikan bahwa Penggugat benar merupakan Wakil Ketua I pada kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, periode 2021-2026.
Baca Juga: Hakim Ingatkan Batas Waktu Gugatan Raden Ismail
Selanjutnya bukti P-4, yakni salinan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161:18- 3824 Tahun 2019, tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Lampung, masa jabatan 2019-2024, yang ditetapkan tanggal 29 Agustus 2019.
Dengan keterangan, membuktikan bahwa benar, Penggugat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, masa jabatan tahun 2019-2024 dari partai politik Demokrat.






