Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Kurang Serius

Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Kurang Serius
Suasana persidangan perkara gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, Kamis 17 November 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – Gugatan Raden Muhammad Ismail dinilai kurang serius oleh pihak Tergugat dalam perkara ini, lantaran dianggap kurang persiapan sehingga berakibat pada molornya waktu persidangan.

Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung

Kamis 17 November 2022, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan lanjutan perkara gugatan perdata atas nama Raden Muhammad Ismail, yang menggugat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Berkaitan dengan usulan pergantian dirinya sebagai Pimpinan DPRD Provinsi Lampung, oleh Dewan Pimpinan Daerah ke Dewan Pimpinan Pusat Demokrat.

Dimana persidangan kali ini diagendakan berlangsung dengan agenda pembuktian dari Penggugat, namun jalannya sidang yang direncanakan digelar pagi hari, harus diskor oleh Majelis Hakim.

Hal itu disebabkan, lantaran pihak Penggugat yang kali ini mengajukan substitusi atau kuasa hukum pengganti, belum mendaftarkan surat kuasa substansinya, sehingga Hakim meminta pihak Penggugat memenuhi syarat pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung

Molornya jadwal persidangan akibat sedikit masalah yang timbul ini, dinilai oleh pihak Tergugat sebagai sikap yang kurang serius dari pihak lawan.

Sebab menurutnya, jika memang terpaksa menggunakan kuasa pengganti, sudah selayaknya segala persyaratan telah disiapkan jauh hari sebelum persidangan digelar.

“Hari ini agendanya pembuktian, tapi pihak penggugat terlihat seperti kurang serius, soalnya tadi proses persidangan sempat diskors karena kuasa dari Penggugat tidak hadir dan ada substitusi, tetapi surat kuasa dari substitusinya tidak didaftarkan sebelumnya ke PTSP, maka setelah didaftarkan tadi akhirnya baru dilanjutkan persidangannya,” ucap Maina Rosmala Dewi, selaku Tim Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Lampung.