Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Kurang Serius

Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Kurang Serius
Suasana persidangan perkara gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, Kamis 17 November 2022. Foto: Eka Putra

Untuk diketahui, pada agenda pembuktian dari Raden Muhammad Ismail selaku Penggugat, pihaknya mengajukan beberapa bukti surat, yang antara lain surat tanggapan Mahkamah Partai dan bukti surat keberatan dari Raden Ismail.

Baca Juga: Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Salah Alamat

Yang dua hal tersebut, dianggap oleh Tergugat menguntungkan pihaknya, sebab dari kedua bukti yang diajukan itu, dinilai telah memperlihatkan adanya keputusan dari Mahkamah Partai terhadap pemberhentian Raden Ismail sebagai pimpinan Dewan.

Serta dari bukti surat yang diajukan kali ini, tercantum adanya pernyataan kewajiban kepatuhan dari Penggugat kepada Mahkamah Partai, selaku kader Partai Demokrat.

“Nah dari bukti yang dihadirkan hari ini yang sudah kami baca, terlihat kontra produktif. Malah dari bukti yang diajukan menunjukkan bahwa pemberhentian Penggugat sebagai pimpinan DPRD adalah kewenangan Mahkamah Partai, jadi malah terlihat di sini bukan perbuatan melawan hukum,” pungkas Dewi.

Sementara itu, perkara ini sendiri dijadwalkan akan digelar sebanyak dua kali dalam seminggu, dan akan kembali dilaksanakan lanjutan pada Selasa pekan depan 22 November 2022.

Baca Juga: Eksepsi Ketua DPD Demokrat Lampung Ditolak Hakim

Dengan agenda pengajuan bukti surat dari kedua pihak berperkara, dan keterangan saksi dari Penggugat dalam perkara dengan nomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk ini.