Yozi Rizal Diusulkan Jadi Pimpinan DPRD Lampung

Yozi Rizal Diusulkan Jadi Pimpinan DPRD Lampung
Yozi Rizal, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung. Foto: Istimewa

Kemudian bukti P-5, yaitu salinan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161 18- 5368 Tahun 2019, tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Batas Waktu Gugatan Raden Ismail

Dengan keterangan, membuktikan bahwa benar Penggugat adalah wakil Ketua, yang masuk dalam unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, masa jabatan tahun 2019-2024.

Dan berikutnya bukti P-6, yakni surat pengantar keputusan kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung, tertanggal 25 September 2022, atas surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 106/SK/DPP PD/DX/2022.

Tentang Pergantian Unsur Pimpinan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, dari fraksi Partai Demokrat.

Dengan keterangan, membuktikan bahwa Partai Demokrat telah mengajukan pergantian unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, dari Penggugat kepada saudara Yozi Rizal, S.H.

Baca Juga: Yusdianto Nilai Gugatan Raden Ismail Bukan Ranah PN

Serta bukti P-7, yaitu surat nomor
051/DPD PD/LPG/TV/2022, perihal Permohonan Mahkamah Persetujuan Pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung tertanggal 18 April 2022.

Dengan keterangan, membuktikan bahwa dalam surat 051/DPD PD/LPG/TV/2022, terdapat tanda tangan atas nama Ko. Marhaen Agus Revolusi H. S.Sos, M.H.

Sementara itu, usai penyerahan bukti surat tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, persidangan perkara gugatan Raden Ismail ini pun dijadwalkan digelar kembali pada Kamis 24 November 2022 besok.

Baca Juga: Hakim Ingatkan Batas Waktu Gugatan Raden Ismail

Dengan agenda sidang yakni pembuktian, yang direncanakan akan menghadirkan beberapa saksi dari pihak Penggugat, untuk memberikan keterangannya.