Jadwal Rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2024

Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA
KPU Lampung membuka stan layanan informasi tentang Pemilu 2024 di Lampung Fair 2022, PKOR Way Halim, Kota Bandar Lampung pada 29 Oktober - 14 November 2022. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU membuka jadwal rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2024 melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga: Cara Daftar PPK/PPS dengan SIAKBA

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan rekrutmen petugas ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 20 November 2022.

“Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan mulai 20 November-16 Desember 2022,” kata Parsadaan Harahap, di Jakarta, pada Jumat, 18 November 2022.

Kemudian, tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) digelar setelah perekrutan PPK, yakni 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Parsadaan Harahap menyampaikan persyaratan untuk menjadi anggota PPK/PPS sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Umum.

“Yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil,” tegas dia.

Persyaratan rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2024 ini, lanjut Parsadaan Harahap, menjadi fokus KPU.

“Untuk bisa mendapatkan jajaran ad hoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami,” ujar dia.

KPU membuka rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2024 untuk 36.330 orang PPK, dan 251.295 orang PPS untuk se-Indonesia.

Parsadaan Harahap berharap jadwal rekrutmen PPK/PPS Pemilu 2024 berjalan dengan baik karena panitia ad hoc merupakan etalase KPU RI.

“Sebagai sebuah tulang punggung, tentunya ini menjadi harapan kami, agar semua proses Pemilu 2024 yang terjadi, berlangsung dengan baik,” pungkas dia.

Adapun syarat untuk menjadi anggota PPK/PPS menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di antaranya:

  1. Calon peserta merupakan Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik, atau dalam lima tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah;
  4. Memiliki sikap setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Calon peserta harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Calon peserta bertempat tinggal dalam wilayah kerja PPK, PPS;
  7. Calon peserta dinyatakan sehat dan mampu secara jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Calon peserta memiliki pendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  9. Calon peserta tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Teknologi Informasi Pemilu 2024 Harus Memudahkan Publik