Hukum  

Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Ilustrasi Gugatan Perdata. Foto: Istimewa

KIRKA – Bupati Lampung Utara digugat ke Pengadilan Negeri Kotabumi, terkait soal Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah.

Baca Juga: Aidil Achmad Jaya Gugat PPK Dinas PUPR Terkait Proyek 2018

Berdasarkan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Kotabumi, gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Senin 14 November 2022.

Terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2022/PN Kbu, atas nama Penggugat Poniran HS, selaku Tergugat I yaitu Bupati Lampung Utara, dan selaku Tergugat II adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Poniran yang dikuasakan kepada pengacara Berlian Arista, turut mencantumkan dua nama selaku pihak Turut Tergugat, yaitu Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara selaku Turut Tergugat I.

Bupati Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait gugatan perdata terhadap Bupati Lampung Utara. Foto: Eka Putra

Serta nama pihak selaku Turut Tergugat II yaitu Camat Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, dengan nilai sengketa sebesar Rp2.013.600.000 (Dua Miliar Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga: Warga Asal Kecamatan Kotabumi Diringkus Polisi Karena Kasus Pencurian

Serta beberapa poin pokok permohonan yang dicantumkan dalam petitum gugatan, diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut dan atau membatalkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: B/325/25-LU/HK/2022, tentang pemberhentian Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, tertanggal 04 Oktober 2022  sesuai dengan Surat Keberatan Penggugat.

4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menetapkan kembali Surat Keputusan Bupati  Nomor: B/448/25-LU/HK/2021, tertanggal 17 Desember 2021 tentang penetapan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara dalam masa jabatan 2021-2027.

5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian yang dialami Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika sebesar.

– Kerugian materil sebasar Rp3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) perbulan x 4 bulan = Rp13.600.000 (Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

– Kerugian Immateril sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliyar rupiah).

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari, setiap Tergugat I dan Tergugat II, lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa

Gugatan perdata ini sendiri, direncanakan akan segera digelar persidangannya secara perdana pada Kamis 24 November 2022, di Pengadilan Negeri Kotabumi.