APH  

Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Bikin MAKI Gembira

Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe Bikin MAKI Gembira
Momen Firli Bahuri dan Lukas Enembe bertemu pada 3 November 2022 kemarin. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe bikin MAKI gembira. Pasalnya, MAKI menilai pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe mengisyaratkan adanya niat pimpinan KPK itu untuk memperjuangkan UU KPK yang lama dan membatalkan revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Hal ini dikemukakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai responsnya melihat pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe –dalam konteks proses pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka atau pasien KPK– di Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura Papua pada 3 November 2022 kemarin.

”Saya sangat gembira dengan adanya berita Pak Firli bertemu dengan Lukas Enembe hari itu karena ini artinya Pak Firli setuju kembali ke UU KPK yang lama berarti setuju UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dibatalkan,” ungkap Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima KIRKA.CO pada 5 November 2022.

Baca juga: KPK Kembali Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hadiri Pemeriksaan

Keberadaan Firli Bahuri pada pertemuan itu, jelas Boyamin Saiman, merupakan hal yang diperbolehkan bila mengacu pada UU KPK yang lama. Firli Bahuri dalam UU KPK yang lama diartikan sebagai penyidik dan penuntut.

“Artinya Pak Firli boleh datang ke tempatnya Lukas Enembe bersama penyidik dalam konteks sebagai penyidik, itu artinya harus kembali ke UU lama,” terang Boyamin Saiman lagi.

”(Kalau pun pertemuan itu berlangsung) Ini artinya pak Firli saya rasa (masih) memahami ketentuan yang ada di UU KPK lama. Sementara di dalam UU revisi KPK yang baru, ketentuan (soal Firli Bahuri adalah penyidik dan penuntut) itu tidak ada. Jadi  kapasitas pak Firli (merujuk pada UU KPK yang baru) bukan sebagai penyidik lagi,” tambah dia lagi.

Sebagaimana diketahui, revisi UU KPK yang baru pernah menjadi perhatian banyak pihak. Munculnya UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 saat itu ramai didesak untuk dibatalkan. Pembatalan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 ini juga turut diperjuangkan MAKI.

Dengan adanya kegiatan yang dilakukan Firli Bahuri ini, Boyamin Saiman mendorong Firli Bahuri untuk mempertegas sikapnya dengan memperjuangkan pembatalan revisi UU KPK baru. Karena dengan itu, langkah yang diambil Firli Bahuri saat menemui Lukas Enembe menjadi benar.

Baca juga:  KPK Akhirnya Berhasil Periksa Gubernur Papua

Di sisi lain, KPK menyatakan bahwa tindakan Firli Bahuri itu tidak melanggar aturan mana pun. Firli Bahuri dalam keterangannya menyebut bahwa dasar kehadirannya di kediaman Lukas Enembe dalam konteks pemeriksaan terhadap Gubernur Papua itu adalah Pasal 113 Hukum Acara Pidana UU Nomor 8 Tahun 1981.

”Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya,” demikian bunyi pasal yang menjadi dasar tindakan Firli Bahuri tadi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan kalau tindakan pimpinannya itu tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar kode etik pegawai KPK. ”Kegiatan tersebut dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat,” kata Ali Fikri.