Hukum  

Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Segera Diadili

Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Segera Diadili
Eks Kadis Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarno, saat ditahan oleh Kejaksaan. Foto: Istimewa

KIRKA – Eks Kadis Pertanian OKU Selatan segera diadili dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Pematank Berharap PTUN Palembang Kabulkan Gugatan Terkait Pilwabup Muara Enim

Asep Sudarno akan segera disidangkan secara perdana, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam perkara korupsi dana hibah pada kegiatan pengadaan bangunan vertical dryer padi kapasitas 6 dan 10 ton, di enam kelompok tani.

Eks Kadis Pertanian OKU Selatan Segera Diadili
Tangkapan layar SIPP PN Tipikor Palembang, terkait perkara korupsi dana hibah Dinas Pertanian OKU Selatan. Foto: Eka Putra

Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan tersebut, akan diadili dalam perkara dengan nomor 67/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg, bersama dengan seorang Terdakwa lainnya atas nama Firmansyah yang akan disidangkan dalam perkara dengan nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.

Keduanya diseret ke mejahijau lantaran disangkakan melakukan perbuatan korupsi, dengan cara mengambil pekerjaan pembangunan rumah pengering padi atau vertical dryer enam kelompok tani secara pribadi dan melalui pihak ketiga.

Baca Juga: Mantan Kadispenda OKU Fahmiyudin Dituntut Penjara Dalam Perkara Korupsi Pajak

Pekerjaan pembangunan itu, seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh para kelompok tani, namun seluruhnya diambil alih oleh kedua Terdakwa dan dilakukan secara tak maksimal. Dan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp1,726 miliar.

Para Terdakwa tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3, Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca Juga: KPK Berhasil Kembangkan Kasus Korupsi Mantan Bupati Kuansing

Sementara itu, Mantan Kadis serta Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian OKU Selatan ini, dijadwalkan akan segera disidangkan secara perdana pada 1 November 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.