KIRKA – KPK berhasil kembangkan kasus korupsi mantan Bupati Kuansing, Andi Putra berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
Teranyar, pengembangan kasus tersebut bahkan sudah pada tahap pengamanan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 1 miliar.
KPK menyebut, pengembangan kasus Andi Putra pasca divonis itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) yang diduga melibatkan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau.
”Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 7 Oktober 2022.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka OTT Riau
”Sebagai salah satu langkah pengumpulan alat bukti, maka dari tanggal 4 Oktober 2022 sampai 6 Oktober 2022 tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang. Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini. Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar SGD 100 ribu,” jelas Ali Fikri lagi.
Serangkaian hasil kegiatan penggeledahan untuk mencari barang bukti ini, sambungnya, kemudian akan dianalisis lagi oleh penyidik KPK.
“Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” imbuh Ali Fikri.
Ali Fikri menerangkan bahwa serangkaian pengembangan kasus ini akan diumumkan secara lengkap kepada publik apabila proses penyidikan dinyatakan telah lengkap.
Baca juga: Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut Penjara 102 Bulan
”KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Namun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” beber dia lagi.
Dalam perkara korupsi yang sebelumnya, Andi Putra dijatuhi vonis dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan 7 bulan penjara. Andi Putra dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan kebun sawit.
Vonis terhadap Andi Putra diketahui dibacakan di PN Tipikor Pekanbaru di Jalan Teratai pada 27 Juli 2022 lalu. Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.






