KIRKA – Abdul Gafur Masud dijebloskan ke Lapas Balikpapan oleh KPK pada 19 Oktober 2022 kemarin berdasarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu, 19 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Masud,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya pada 20 Agustus 2022.
Abdul Gafur Masud yang merupakan mantan Bupati Penajam Paser Utara itu akan mendekam di dalam sel penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan di tingkat penyidikan. Abdul Gafur Masud juga dijatuhi hukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Masud Divonis Penjara 5,5 Tahun
“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” sambung Ipi Maryati Kuding lagi tentang pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Abdul Gafur Masud oleh majelis hakim PN Tipikor Samarinda.
Vonis terhadap Abdul Gafur Masud ini dijatuhkan karena hakim menilai bahwa Abdul Gafur Masud terbukti menerima suap dengan total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.
Baca juga: Abdul Gafur Masud Punya Kasus Lagi di KPK
Abdul Gafur Masud kemudian dinyatakan menggunakan uang senilai Rp1 miliar sebagai bagian dari suap yang diterimanya untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
Selain kasus ini, KPK juga membidik kasus lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur Masud terkait dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.






