Hukum  

Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022

Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022
Sumitro, selaku Kepala Perwakilan BPKP Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Audit Kerugian Negara kasus KONI Lampung ditarget rampung Oktober 2022 mendatang, dimana saat ini tengah dikebut proses kelengkapan dokumen oleh BPKP dan Penyidik Kejati Lampung.

Baca Juga: BPKP dan Kejati Sepakat Tuntaskan Kasus KONI Lampung

Hal tersebut diungkapkan oleh Sumitro, selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, pada Rabu 20 September 2022 kemarin.

Dimana ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 tersebut, tim audit BPKP beserta dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dipastikan terus berkoordinasi guna menyelesaikannya dengan segera.

Yang saat ini, kedua pihak tersebut masih intens berkomunikasi, untuk melakukan proses pelengkapan dokumen, dengan target penyelesaian di awal Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: BPKP Pastikan Audit Kasus KONI Lampung On Progress

“Kita targetkan bisa selesai di awal Oktober 2022 mendatang, tentunya dengan syarat data-data sudah lengkap. Kalau semua data dibutuhkan lengkap, maka ini dipastikan bisa cepat selesai,” ucapnya.

Sumitro pun menjelaskan, bahwa sejauh ini dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut, pihaknya memerlukan banyak pendalaman, dari nota kesepahaman, anggaran pada tiap cabang olahraga, hingga pada realisasi progam kerja.

Yang tentunya harus diteliti secara ekstra hati-hati oleh pihaknya, sebab menurutnya dalam hal perbuatan korupsi ini pastinya akan sangat berpengaruh terhadap nama baik seseorang.

Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung

“Harus dicek menyeluruh, tidak boleh sembarangan dan pastinya langsung kita klarifikasi ke yang bersangkutan. Kalau salah, ya otomatis yang dihukum bisa salah juga. Jadi terlambat sedikit tidak apa-apa, yang penting datanya betul,” urai Sumitro.

Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya, terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pada dana hibah KONI Lampung ini sendiri, telah dinyatakan masuk ke dalam tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan di 12 Januari 2022 oleh Kejati.

Dimana dalam penanganannya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga: Calon Tersangka Kasus KONI Lampung Lebih dari Satu

Yang pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.

Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.