KIRKA – KPK eksekusi konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada 19 September 2022 kemarin.
Aulia Imran Maghribi merupakan terpidana yang terbukti menyuap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat. Ali Fikri mengatakan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan oleh jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu.
”Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 21 September 2022.
Baca juga: Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Ditahan KPK
Berdasarkan putusan majelis hakim, jelas Ali Fikri, Aulia Imran Maghribi akan menjalani pidana badan serta dengan pidana denda.
”Selanjutnya terpidana tersebut, menjalani masa pidana badan selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan,” ujarnya ketika menjelaskan soal KPK eksekusi konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation.
Ali Fikri menerangkan kalau pidana denda dan kewajiban untuk membayar uang pengganti berdasar putusan majelis hakim kepada Aulia Imran Maghribi telah dipenuhi. Segera, sambungnya, KPK melalui jaksa eksekutor akan menyetorkannya ke kas negara.
”Pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan jaksa eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara,” bebernya.
Baca juga: Respons Ketua KPK Firli Bahuri Soal OTT Rektor Unila
Kasus yang menjerat Aulia Imran Maghribi ini berkait dengan dugaan suap untuk rekayasa pajak tahun 2016 kepada pejabat pajak. Suap itu dimaksudkan agar nilai kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantations direkayasa dengan menawarkan uang sebagai imbalan.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani.






